Jakarta, Korek.id – Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo resmi bubarkan sepuluh lembaga. Termasuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Berikut sepuluh nama lembaga yang di bubarkan, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly ini dijelaskan, pada pasal 2 dan 3, semua tugas, fungsi, pendanaan, dan kepegawaian dikelola oleh kementerian terkait.
Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait .
Kemudian sepuluh lembaga tersebut dialihkan menjadi, Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
Selanjutnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika; Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial; Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” bunyi pasal 4 perpres itu.
“Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” tambahnya
Penulis: Redaksi
Sumber: detikcom