Korban Dugaan Penganiayaan di Bangkalan Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Hampir sepekan setelah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Blega, H (50), warga Desa Pangeran Gadungan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, masih mempertanyakan kejelasan penanganan perkaranya.

H mengaku harus beberapa kali mendatangi kepolisian untuk mengetahui sejauh mana laporan yang dibuatnya pada 24 September 2026 tersebut diproses.

Peristiwa yang dilaporkan H disebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, H mendatangi Polsek Blega untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, saat kembali mendatangi Polsek Blega untuk menanyakan perkembangan laporan, H mengaku mendapat informasi bahwa proses perkara belum menunjukkan perkembangan seperti yang diharapkannya.

Ia menyebut berkas laporan disebut belum diajukan ke Polres Bangkalan. Sementara hasil visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialaminya juga disebut belum diterima.

“Ini kok belum ada tindak lanjut. Katanya berkas belum diajukan ke Bangkalan, hasil visum juga belum keluar,” ujar H, Jumat (2/10/2026).

Merasa belum memperoleh kepastian, H kemudian memilih mendatangi Polres Bangkalan.
Di sana, ia sempat berencana membuat laporan baru. Namun, petugas SPKT disebut terlebih dahulu menghubungi Polsek Blega untuk memastikan status laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Dari komunikasi tersebut, H mendapat penjelasan bahwa laporan yang dibuat di Polsek Blega masih ditangani. Polisi disebut sedang melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

H kemudian diminta tidak membuat laporan baru karena perkara yang dilaporkannya sebelumnya masih dalam proses.

Tidak lama setelah dirinya mendatangi Polres Bangkalan, H mengaku dihubungi anggota Polsek Blega dan diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkembangan perkara, H menyebut pihak yang dilaporkan berinisial JM telah dipanggil polisi pada Kamis.

H kemudian mengaku melihat JM datang ke sekitar rumahnya bersama sejumlah orang.

Salah satu orang yang disebut datang bersama JM diklaim sebagai pengacara. Pertemuan kemudian berlangsung di ruang tamu rumah H.

Menurut H, dalam pertemuan tersebut sempat dibicarakan mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai.

Namun, H menyatakan memilih agar perkara tersebut tetap berjalan melalui jalur hukum.

Ia juga mengaku telah menyampaikan sikapnya apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan terhadap dirinya.

H menuturkan dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan pribadi yang melibatkan dirinya dengan JM dan LI.

Sebelumnya, H mengaku memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dengan keduanya.
Persoalan mulai muncul setelah terjadi masalah yang berkaitan dengan rumah tangga H.

Menurut H, informasi mengenai pernikahannya kemudian diketahui oleh istri pertama suaminya. H selanjutnya meminta suami JM agar menasihati istrinya supaya tidak mencampuri persoalan rumah tangganya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi pertemuan di rumah H.

Dalam pertemuan itu terjadi adu mulut. H mengklaim situasi kemudian berubah menjadi keributan fisik.

Ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan. Bagian kepala serta rambutnya juga disebut mendapat serangan.

Akibat kejadian tersebut, H mengaku mengalami sejumlah keluhan fisik dan masih merasakan sakit hingga beberapa hari setelah kejadian.

Ia juga menyebut peristiwa tersebut berdampak terhadap anaknya. Menurut H, anaknya sempat mengalami ketakutan dan kondisi kurang sehat setelah rangkaian peristiwa tersebut.

Keterangan mengenai dugaan penganiayaan itu masih merupakan versi H dan belum mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

Kuasa hukum H, Irdiana Kusumawati, mengatakan pihaknya baru menerima dan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi korban.

Karena itu, pihaknya belum mengambil langkah lebih jauh dan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Blega.

“Langkah awal kami akan koordinasi dengan Polsek Blega terkait proses laporan ini,” ujar Irdiana.

Koordinasi tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengetahui posisi laporan sekaligus perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan kepolisian.

Pihak kuasa hukum juga akan meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara dan langkah penyidik setelah laporan dibuat.

H berharap proses tersebut segera mendapatkan kepastian.

Ia mengatakan tidak ingin harus berulang kali mendatangi kepolisian hanya untuk mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya.

“Harapan saya, kalau tidak ada itikad baik, ya sudah saya minta keadilan. Diproses,” tegasnya.

H berharap proses hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi dirinya serta anaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Blega belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tetapi belum mendapat respons.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer