BANGKALAN, KOREK.ID – Polres Bangkalan mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Pelaku berinisial FA (20 tahun) mengaku jika dirinya terbawa nafsu karena melihat foto foto seksi korban berinisial HE (17 tahun) asal warga Desa Gebang yang dikirimkan melalui telepon selulernya. Pelaku pun akhirnya memberi gombalan maut kepada korban hingga akhirnya korban mengiyakan seluruh permintaan tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan jika pelaku menggunakan modus dengan kalimat manis dan bujuk rayu agar korban luluh.
“Jadi, pengakuan kepada polisi FA mengaku telah melakukan kegiatan tidak terpujinya ini sebanyak 6 kali. FA berdalih jika korban juga memiliki rasa suka sama suka. Namun, dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya yakni korban masih dibawah umur, sehingga ini termasuk perbuatan asusila,” kata AKBP Febri, Jum’at (26/01/24) di Mapolres Bangkalan.
Lanjut itu, AKBP Febri menambahkan jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji nya tersebut dilakukan tidak hanya di satu tempat.
“Jadi, dari 6 kali melakukan asusila tersebut, ada yg dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang Tempat Pendidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kini FA harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum. FA pun dituntut dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.