TUBAN, KOREK.ID – Pembangunan bangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nurkholis, menyatakan pihaknya belum menemukan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL untuk kegiatan tersebut.
Persoalan tersebut kini memiliki pijakan regulasi yang lebih tegas. Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Regulasi yang mulai berlaku 15 Juni 2026 itu mengatur mekanisme pengawasan, pemeriksaan ketaatan hingga pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ditemukan melanggar ketentuan lingkungan hidup. Permen tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam konteks kasus Temaji, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah tersedia dokumen AMDAL atau UKL-UPL, melainkan apakah kegiatan pembangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang diwajibkan.
Permen LH/BPLH 6/2026 memberikan mekanisme yang jelas untuk menguji persoalan tersebut. Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota dan pejabat berwenang lainnya dapat mengenakan sanksi administratif melalui Sistem OSS. Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebut sanksi administratif dikenakan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, maupun peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan kegiatan berjalan tanpa Persetujuan Lingkungan atau terdapat kewajiban lingkungan yang tidak dipenuhi, persoalannya tidak berhenti pada temuan administratif. Temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai mekanisme sanksi administratif yang diatur dalam Permen LH/BPLH 6/2026.
Pegiat hukum LBH Maritim bidang lingkungan hidup dan pesisir, Salehwangen, menilai pemerintah perlu segera melakukan pemeriksaan ketaatan secara resmi terhadap kegiatan pembangunan di Temaji.
“Kalau memang belum ada Persetujuan Lingkungan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan. Jangan berhenti pada persoalan dokumen, tetapi harus dilihat proses pengawasan dan tindakan administratifnya,” ujar Salehwangen. Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan status Persetujuan Lingkungan, dokumen pendukung, kewajiban yang melekat pada kegiatan, serta potensi dampak pembangunan terhadap lingkungan pesisir.
Permen LH/BPLH 6/2026 juga mengatur tahapan pengawasan secara lebih terstruktur.
Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara dan laporan hasil pengawasan. Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa berita acara dan laporan hasil pengawasan disampaikan kepada pejabat berwenang sesuai kewenangannya, sedangkan Pasal 32 ayat (2) mengatur pengunggahan laporan hasil pengawasan ke Sistem OSS. Ketentuan tersebut membuat status kegiatan di Temaji semestinya dapat diuji melalui proses pengawasan yang terdokumentasi, bukan hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
“Yang harus dijelaskan sekarang adalah apakah proyek ini memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah. Jika tidak, pemerintah harus menjelaskan langkah pengawasan dan sanksi administratif sesuai ketentuan,” tegas Salehwangen.
Lebih jauh, Pasal 34 ayat (2) menjadi titik penting dalam kasus ini. Ketentuan tersebut membuka ruang pengenaan sanksi ketika hasil pengawasan menemukan pelanggaran terhadap Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

