LBH Maritim Sesalkan Sikap DLH Jatim, Guru Besar Unair Pertanyakan Persetujuan Lingkungan Proyek Temaji

Diterbitkan :

SURABAYA, KOREK.ID (8 SEPTEMBER 2026) Polemik pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang diprakarsai PT Surya Indah, terus menuai sorotan. Selain sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungan proyek tersebut, persoalan ini juga sebelumnya mendapat perhatian dari pakar hukum lingkungan hidup sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nurcholis, sebelumnya menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak pemrakarsa.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan status persetujuan lingkungan pembangunan pengaman pantai tersebut. Terlebih, kegiatan pembangunan berlangsung di kawasan pesisir yang memiliki karakteristik ekologis serta berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekitar.

Pakar Hukum Lingkungan sekaligus Guru Besar Unair, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, memberikan pandangan mengenai aspek hukum pembangunan pengaman pantai di Temaji. Menurut Suparto, terdapat satu prinsip penting yang harus diperhatikan, yakni pembangunan struktur atau bangunan pengaman pantai pada prinsipnya tidak dapat hanya dilihat dari aspek pembangunan fisiknya. Pemrakarsa terlebih dahulu wajib memenuhi ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penting sebelum pembangunan dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pembangunan tidak semestinya berjalan terlebih dahulu sementara aspek persetujuan lingkungannya belum jelas. Pemrakarsa berkewajiban memastikan seluruh ketentuan lingkungan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah pernyataan DLH Jatim yang menyebut belum menerima pengajuan AMDAL dari pemrakarsa. Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen AMDAL, melainkan bagaimana memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah sorotan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim turut menyayangkan sikap DLH Jawa Timur yang dinilai belum memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai pembangunan pengaman pantai Temaji.

Ketika dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala DLH Jatim Nurcholis tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru mengarahkan awak media kepada Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainul Huri. “Hubungi Pak Ainur bidang pengawasan,” ujar Nurcholis.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Ainui Huri. Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim tersebut belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan awak media.

LBH Maritim sebagaimana diungkapkan salah seorang board directornya, Salehwangen menilai DLH Jatim semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lingkungan proyek tersebut, termasuk memastikan apakah pemrakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan persetujuan lingkungan sebelum pembangunan dilakukan.

Apalagi, bidang pengawasan DLH memiliki posisi strategis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Karena itu, publik membutuhkan kejelasan, bukan hanya mengenai apakah pengajuan AMDAL telah diterima atau belum, tetapi juga mengenai status persetujuan lingkungan, dasar hukum pembangunan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan DLH Jatim.

Pernyataan akademisi dan sorotan sejumlah LSM tersebut kini menambah tekanan agar pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai legalitas lingkungan pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari DLH Jawa Timur maupun PT Surya Indah masih ditunggu. Ruang hak jawab dan penjelasan tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer