Pakar Hukum Lingkungan Unair: “Wajib Ada Persetujuan Lingkungan” Sebelum Bangunan Pengaman Pantai Dibangun

Diterbitkan :

SURABAYA, KOREK.ID Pembangunan bangunan pengaman pantai di pesisir Desa Temaji, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan dari pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Suparto Wijaya.

Guru Besar Unair sekaligus pakar Hukum Lingkungan tersebut menegaskan, pembangunan bangunan pengaman pantai pada prinsipnya harus didahului kajian lingkungan dan pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wajib ada persetujuan lingkungan dulu,” ujar Suparto Wijaya. Jum’at, (28/08/2026).

Menurutnya, pembangunan tanggulnya apa atau bangunan pengaman pantai tidak dapat hanya dilihat dari aspek fisik pembangunan. Kajian terhadap potensi dampak lingkungan juga perlu dilakukan, terutama apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

“Pada prinsipnya, sebelum pembangunan pengaman pantai dimulai harus dilakukan kajian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk proyek bangunan pengaman pantai yang berpotensi menimbulkan dampak penting, persetujuan lingkungan melalui dokumen lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipersyaratkan, menjadi bagian penting yang harus dipenuhi

Sementara itu, pembangunan bangunan pengaman pantai di pesisir Desa Temaji disebut-sebut diduga tidak melibatkan pemerintah setempat secara memadai. Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan adanya persoalan terkait keterlibatan dan aspirasi masyarakat Desa Socorejo yang wilayahnya berada di sebelah lokasi pembangunan.

Sebelumnya, pembangunan bangunan pengaman pantai tersebut juga telah disorot karena diduga berpotensi memengaruhi kondisi ekosistem laut di sekitar lokasi, termasuk salah biota laut, terumbu karang, dan kawasan mangrove.

Selain itu, perubahan pola arus laut akibat keberadaan bangunan pengaman pantai dikhawatirkan dapat memicu perubahan sedimentasi maupun abrasi di wilayah lain.

Kekhawatiran tersebut disebut telah dirasakan di sekitar lokasi pembangunan. Kepala Desa Socorejo, desa yang berbatasan dengan Desa Temaji, sebelumnya turut mengeluhkan kondisi yang terjadi di wilayahnya.

Informasi yang dikumpulkan awak media juga menyebutkan bahwa masyarakat Desa Socorejo mempertanyakan sejauh mana peran serta dan aspirasi warga dilibatkan dalam proses pembangunan tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur disebut belum menerima permohonan persetujuan lingkungan maupun dokumen AMDAL dari PT Surya Indah sejak Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan.

Kalau kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pemenuhan kewajiban lingkungan sebelum pembangunan dilakukan. Diperoleh kepastian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim hingga saat ini belum menerima permintaan persetujuan lingkungan atau AMDAL dari pemrakarsa Pengaman pantai

“Sudah dicek di Pemkab Tuban dan DLH tidak ada permohonan persetujuan lingkungan,” tegas Kadis LH Jatim, Nurcholis.

Pembangunan infrastruktur pengaman pantai pada dasarnya bertujuan melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan kerusakan pantai. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan, kondisi ekosistem pesisir, perubahan arus dan sedimentasi, serta keterlibatan masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, pembangunan pengaman pantai tidak hanya perlu dinilai dari manfaat perlindungan terhadap satu wilayah, tetapi juga dari kemungkinan dampaknya terhadap wilayah pesisir di sekitarnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer