TUBAN, KOREK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan permohonan yang tercantum dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kegiatan yang dilakukan di luar permohonan tersebut dapat menjadi pelanggaran terhadap izin dasar yang telah diberikan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Loka Penataan Ruang Laut Serang, Santoso Budi Widiarto, S.Sos., M.P., saat menanggapi polemik pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kabupaten Tuban, yang kasih menjadi sorotan, terutama terkait aspek perizinan.
“Dalam KKPRL ada permohonan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan di luar permohonan yang diajukan akan menjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan izin dasar yang diberikan,” ujar Santoso. Kamis (27/8/2026).
Menurut Santoso, KKPRL merupakan salah satu perizinan dasar dalam pemanfaatan rhuang laut yang berkaitan dengan kesesuaian kegiatan terhadap rencana tata ruang yang berlaku, baik daerah maupun nasional.
“KKPRL merupakan perizinan dasar yang menyangkut kesesuaian ruang berdasarkan rencana tata ruang daerah ataupun rencana tata ruang nasional. Berdasarkan kesesuaian zona dengan kegiatan yang dilakukan, kami cek dulu KKPRL yang terbit,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penerbitan KKPRL diawali dengan verifikasi dokumen. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan verifikasi lapangan sebelum KKPRL diterbitkan.
“KKPRL jika diperlukan dapat melakukan verifikasi lapangan sebelum KKPRL diterbitkan. Kami cek dulu KKPRL PT yang bersangkutan, dilaksanakan verifikasi lapangan atau tidak,” jelasnya.
Setelah verifikasi dokumen, permohonan masuk ke tahap penilaian teknis. Pada tahap tersebut, permohonan KKPRL dapat dinyatakan diterima atau ditolak dan hasilnya dituangkan dalam berita acara penilaian teknis.
“Setelah verifikasi dokumen akan dilaksanakan penilaian teknis permohonan KKPRL. Dalam penilaian teknis bisa diterima atau ditolak yang akan dinyatakan dalam berita acara penilaian teknis KKPRL,” ujar Santoso.
Ia menambahkan, proses persetujuan KKPRL tidak hanya melibatkan KKP. Instansi lain juga dapat dilibatkan untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan.
“Dalam proses persetujuan KKPRL akan melibatkan instansi lain untuk memberikan tanggapan,” katanya.
Terkait persetujuan lingkungan yang turut menjadi persoalan dalam polemik pembangunan pengaman pantai Temaji, Santoso menegaskan aspek tersebut bukan kewenangan KKP.
“Untuk persetujuan lingkungan bukan merupakan ranah KKP,” tegasnya.
Sementara untuk KKPRL, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Santoso menyebut KKPRL sebagai salah satu izin dasar dapat dicabut apabila izin berusaha tidak terbit dalam waktu dua tahun.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan permohonan yang diajukan. Karena itu, apabila kegiatan di lapangan berada di luar permohonan KKPRL, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan izin dasar.
Santoso menjelaskan, setiap pengajuan KKPRL melalui KKP harus melewati tahapan verifikasi dokumen. Permohonan dengan dokumen yang tidak lengkap dapat ditolak pada tahap tersebut. Penolakan disertai alasan agar pemohon mengetahui dasar atau kekurangan dalam pengajuan.
“Pada setiap pengajuan KKPRL melalui KKP akan dilaksanakan verifikasi dokumen. Ketidaklengkapan dokumen akan ditolak oleh KKP. Penolakan pengajuan di tahap verifikasi dokumen akan diberikan alasan penolakan,” terangnya.
Dalam konteks polemik pengaman pantai di Desa Temaji, Santoso menekankan setiap aspek perizinan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan permohonan KKPRL yang telah diajukan dan disetujui. Akan tetapi Santoso belum menjawab pertanyaan awak media dugaan dua kali penolakan KKP permintaan PKKPRL atas nama PT Surya Indah melalui sistem OSS.
Perlu diketahui PKKPRL PT Surya Indah yang dimiliki saat ini diajukan melalui sistem elektronik e.SEA KKP. Tidak dijelaskan pula apakah PKKPRL tersebut memberikan izin pembangunan fisik pengaman pantai.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan, PT Surindah selaku pemrakarsa Pengaman Pantai belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media yang telah disampaikan dua hari sebelumnya.

