SURABAYA, KOREK.ID – Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH) telah menjadi tulang punggung belanja barang dan jasa satuan pendidikan di Indonesia. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: apakah para supplier yang berseliweran di platform itu benar-benar kompeten menyediakan material bangunan yang layak dan aman? Ironisnya, hingga kini siapa saja bisa mendaftar sebagai supplier di SIPLAH tanpa harus membuktikan kompetensi teknis di bidang konstruksi dan bahan bangunan.
Cukup punya NPWP, nomor rekening, dan harga murah – masuk. Padahal, material bangunan bukan produk sembarangan. Besi beton yang tidak memenuhi SNI, cat tembok dengan kandungan berbahaya, atau genteng dengan spesifikasi abal-abal bisa berujung pada bencana nyata: gedung sekolah ambruk, siswa jadi korban.
Regulasi Ada, Tapi Bolong di Sini
Pemerintah sebenarnya tidak kekurangan regulasi. SIPLAH berdiri di atas fondasi hukum yang cukup kokoh: Permendikbud No. 14 Tahun 2020 yang pertama kali melegalkan sistem ini, lalu diperbarui dan diperkuat oleh Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 sebagai regulasi utama yang mengatur seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan. Diatasnya lagi ada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai kerangka induk.
Namun justru di sinilah letak masalahnya — tidak satu pun dari regulasi tersebut yang secara eksplisit mensyaratkan kompetensi teknik bangunan bagi suplier material konstruksi. Persesjen Kemendikbud No. 6 Tahun 2021 yang mengatur teknis pengelolaan SIPLAH pun hanya mengatur tanggung jawab mitra marketplace, bukan kapasitas teknis para pedagang di dalamnya. Ada lubang besar di tengah bangunan hukum yang sudah cukup tinggi ini.
SIPLAH Harus Wajib untuk Semua Pengadaan Swakelola APBN/APBD
Agenda reformasi pertama dan paling mendasar adalah menetapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan SIPLAH dalam seluruh pengadaan barang swakelola yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD – mulai tahun anggaran 2026.
Ini bukan sekadar soal digitalisasi belanja. Dengan seluruh transaksi melewati satu platform yang terintegrasi, negara memiliki instrumen nyata untuk mengoptimalkan dan mengendalikan penerimaan pajak: PPn, PPh atas transaksi, hingga PPh Badan. Setiap rupiah belanja negara yang mengalir lewat SIPLAH adalah data fiskal yang bisa diaudit secara real-time oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Suplier Harus Terhubung ke Produsen dan Bertanggung Jawab Kolektif
Masalah berikutnya yang perlu ditegaskan dalam regulasi: status penjual di marketplace SIPLAH. Saat ini batas antara reseller, pedagang bebas, dan distributor resmi sangat kabur. Pemerintah perlu mewajibkan bahwa setiap suplier di SIPLAH harus terkoordinasi langsung dengan produsen atau distributor resmi. Ini bukan formalitas administratif semata.
Di baliknya ada tanggung jawab kolektif yang nyata: jaminan kualitas produk sesuai SNI, pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kontinuitas produksi agar proyek tidak terhenti di tengah jalan, serta kepatuhan penuh terhadap kewajiban perpajakan di setiap rantai distribusi dan yang terpenting adalah kesesuaian harga terkini harus ter-update mengingat ditengah kondisi global yang serba tidak pasti.
Harga Suplier Jadi Acuan Perencanaan Anggaran Selama ini, satuan pendidikan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan angka estimasi yang kerap jauh dari harga pasar riil. Solusinya sebenarnya ada di depan mata: jadikan harga yang ditetapkan suplier di SIPLAH sebagai acuan resmi penyusunan perencanaan anggaran.
Harga yang terpampang di platform seharusnya sudah memperhitungkan nilai keuntungan wajar supplier, PPn, serta PPh atas transaksi material – sehingga perencanaan anggaran menjadi lebih realistis, transparan, dan terbebas dari praktik mark up siluman yang merugikan keuangan negara.
Supplier Wajib Jadi Pendamping Teknis dan Administratif Kompetensi supplier tidak berhenti saat barang dikirim ke lokasi. Regulasi perlu menegaskan bahwa supplier material bangunan di SIPLAH wajib memberikan fungsi pendampingan teknis dan administratif kepada lembaga penerima program.
Artinya, supplier harus mampu memastikan kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar, serta pelaporan realisasi belanja berjalan sesuai standar dan linier dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Ini mengubah posisi supplier dari sekadar pemasok barang menjadi mitra pertanggungjawaban program.
SNI, TKDN, dan E-Faktur: Tiga Kewajiban yang Tidak Bisa Ditawar untuk menutup celah kualitas dan fiskal sekaligus, suplier material bangunan di SIPLAH wajib memberikan tiga jaminan yang tidak dapat dikompromikan: sertifikasi SNI sebagai bukti standar mutu produk, pemenuhan TKDN sebagai bentuk keberpihakan pada industri dalam negeri, serta penerbitan E-Faktur yang sesuai dengan fase pajak masukan dan pajak keluaran.
Ketiga elemen ini adalah satu paket – tidak bisa pilih-pilih. E-Faktur yang tertib bukan hanya soal kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi alat verifikasi silang antara klaim kualitas produk dan nilai transaksi yang sesungguhnya.
Momentum Reformasi Regulasi
Kebijakan seleksi supplier berbasis kompetensi teknik bangunan di SIPLAH bukan hanya soal mutu pengadaan. Ini soal keselamatan anak didik, integritas belanja negara, dan keadilan pajak sekaligus – tiga kepentingan besar yang sesungguhnya sudah punya pijakan hukum lewat Permendikbudristek 18/2022, PMK 58/2022, dan PMK 131/2024, tinggal kemauan politik untuk mengisinya.
Regulasinya ada. Celahnya nyata. Lima agenda reformasi sudah jelas: kewajiban SIPLAH untuk swakelola APBN/APBD, koordinasi supplier dengan produsen, harga sebagai acuan perencanaan, pendampingan teknis-administratif, dan jaminan SNI-TKDN-E-Faktur. Pemerintah punya kuasa penuh untuk mewujudkannya. Pertanyaannya: mau atau tidak?
(Opini ini merupakan pandangan editorial, bukan pernyataan resmi lembaga manapun).

