BANGKALAN, KOREK.ID – Dalam Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP /132/2023 yang di cetuskan pada 02 Oktober lalu, terkait 6 kasus laka lantas, mendapatkan respon kurang baik, mengingat point yang dimuat dalam peraturan baru tersebut dinilai masyarakat untuk mendapat bantuan.
Laka lantas yang tidak dapat diberikan santunan diantaranya yakni, melawan arus lalu lintas, pengendara tidak mempunyai SIM, pengendara motor yang dimodifikasi, menerobos rel kereta api, pengendara tidak wajar atau membuat konten saat berkendara, kendaraan tidak terregistrasi atau tidak dilengkapi STCK.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, melainkan menambah beban kepada masyarakat.
“Keputusan yang baru itu terdapat 6 poin, pengecualian yang kualifikasinya itu amat memberatkan, di madura itu tidak semua punya SIM karena tidak semua masyarakat itu bisa membaca dan poin yang lain itu amat teliti sekali sehingga saya rasa sangat sulit untuk mendapat bantuan dari jasa raharja,” ujarnya, Selasa (31/10/23).
Lanjut itu, Nurhasan juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bpjs Kabupaten Bangkalan, untuk meng-cover masyarakat yang mengalami kecelakaan agar mendapat bantuan.
“Untungnya Bpjs bangkalan menyetujui usulan bahwasannya korban yang tidak bisa mendapat bantuan dari Jasa Raharja akan di cover oleh BPJS akan tetapi tidak mendapat santunan,” jelasnya.
Selain itu, Ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan stakeholder agar peraturan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja dapat di revisi dan memberikan hasil yang berdampak positif untuk masyarakat.
“Saya akan mengagendakan rapat untuk menyikapi itu dengan anggota DPR RI dari Bangkalan, agar dapat menyampaikan usulan ke Jasa Raharja Pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan Muhyi, mengatakan keputusan yang di keluarkan oleh Jasa Raharja tidak mengedepankan kepentingan Masyarakat.

“Kesulitan yang terjadi di masyarakat, fakta empirisnya masih banyak kecelakaan yang tidak di cover oleh jasa raharja, maka dari itu kita meminta BPJS mampu menjadi tameng ke 2 untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.

