Polres Bangkalan Gelar Operasi Zebra 2023, Tujuh Pelanggaran Jadi Target

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu ke depan dengan tagline “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

“Satlantas Polres Bangkalan menggelar Operasi Zebra Semeru yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023,” kata AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun ini, Grandika menyebut ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, Dan kami lebih mengutamakan Preventif, Humanis dan Represif. Untuk mengurangi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Selain ada pencegahan terhadap adanya pelanggaran dan kejahatan, kami juga lakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak taat terhadap aturan lalu lintas,” ujarnya.

“Sampai hari ketiga ini, kami berhasil menindak menggunakan mobil ETLE sebanyak 180 pelanggar dan untuk tilang manual sebanyak 33 pengendara, selain itu kami juga memberikan teguran terhadap 92 pengendara yang pelanggarannya masih bisa di toleransi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Grandika menjelaskan, Operasi Zebra Semeru serentak merupakan instruksi dari Kapolri. Tujuan utama operasi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan pada kecelakaan.

“Kasatlantas Polres Bangkalan berharap tidak ada yang melanggar, namun buktinya masih ada saja yang tak taat aturan,” tuturnya.

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Polres Bangkalan:

  1. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
  2. Tidak menggunakan Safety Belt, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
  3. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
  4. Menggunakan handphone saat berkendara, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
  5. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
  6. Pengendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 UU LLAJ
  7. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer