Bolehkah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di sudut kota Bangkalan?

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Untuk menjawab dan merespon pertanyaan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat terutama di kota Bangkalan, meskipun saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024.

Tim Korek Id mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan untuk meminta keterangan terkait hal ini, dan kami ditemui langsung oleh Zainal Arifin Ketua KPU Bangkalan.

Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Zainal menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.

Zainal menambahkan, saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Zainal, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan.

“Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang, seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan,” jelasnya.

“Karena Kerja partai politik itu tidak hanya saat berkampanye, sepanjang partai politik itu masih ada tentu boleh bekerja. Selama kontennya bukan berupa ajakan mencoblos partai tertentu,” Tutupnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer