Bangkalan, Korek.id – Satlantas Polres Bangkalan menggelar Operasi Zebra 2020. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Dalam operasi itu, ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran polisi. Yakni, pengemudi dibawah umur, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak memperhatikan batas kecepatan, melawan arus, pengemudi memakai handphone, dan pengemudi dalam pengaruh minuman ber alkohol.
“Dari tujuh pelanggaran itu yang menjadi prioritaskan karena berakibat fatal yang menyebabkan kecelakaan,” kata Kasatlantas Polres Bangkalan Abdul Aziz Salahudin, Senin (26/10).
Aziz sapaannya menghimbau kepada masyarakat Bangkalan agar tertib berlalu-lintas dan menaati peraturan yang ada.
“Kepada masyarakat Bangkalan untuk selalu mentaati dan tertib berlalulintas,” imbuh dia.
Selain itu, Aziz mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Karena kata dia, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Jangan lupa selalu pakai masker, dan sedia handsanitezer di kendaraan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada Operasi Zebra hari pertama, Satlantas Polres Bangkalan sudah menilang 25 pelanggar lalulintas.
Pelanggarannya cukup variatif, diantaranya tidak menggunakan helm, pengemudi dibawah umur dan pengemudi yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Penulis: Imam
Editor: Aida





