Warga Pocong Keluhkan Belum Adanya CSR Dari PDAM

suasana audiensi warga Desa Pocong dengan Komisi B

Bangkalan, Korek.id – Sejumlah warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Advokasi Rakyat (LSM RAR) kembali datangi kantor DPRD setempat. Jumat (23/10).

Kedatangan mereka masih berbicara tentang tidak adanya Corporate Social Responsibility (CSR), dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumber Pocong kepada warga setempat.

Bacaan Lainnya

Direktur RAR Risang Bima Wijaya saat mandampingi warga Desa Pocong di ruang Banggar DPRD Bangkalan, mengatakan bahwa selama ini PDAM belum pernah memberikan CSR nya kepada warga Desa Pocong.

“Kalau hanya menyumbang untuk selamatan iya, warga mengakui itu, tapi besarannya hanya 200 ribu,” ujarnya.

Bantuan itu, menurut Risang warga masih mengajukan proposal, bukan lantas inisiatif sendiri dari pihak PDAM, padahal kata dia keuntungan PDAM pengakuannya mencapai Rp. 1,9 Miliar.

Padahal, CSR itu harusnya sudah dianggarkan melalui perencanaan anggarannya PDAM, karna perusahaan ini adalah perusahaan milik daerah. Tentunya anggarannya pun dari APBD.

“Seharusnya setiap tahun mereka merencanakan dulu dalam pengguanaan anggarannya, termasuk menggarkan untuk CSR nya,” tegas dia.

Untuk itu, dia mendesak kepada DPRD Bangkalan supaya ada untuk anggaran CSR bagi warga Desa Pocong seperti perusahaan yang lain di Bangkalan.

“Perusahaan yang lain menggarkan untuk CSR, kalau dari PDAM hanya 200 itu bukan CSR, sedekah itu namanya,” tegasnya lagi.

Menanggapi itu, ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib mengatakan, dalam waktu dekat pihaknnya akan melakukan pemanggilan instasi PDAM.

Karna sebelumnya, PDAM mengaku sudah memberikan bantuan terhadap warga Desa Pocong, namun saat ini pengakuan warga ternyata tidak ada.

“Untuk itu kami masih mau klarifikasi dulu kepada pihak PDAM, benar apa tidak yang di keluhkan oleh warga Pocong ini,” katanya di hadapan wartawan.

Tentunya, kalau menurut Rokib pihak PDAM harus mengikuti aturan yang ada, karna perdanya kata dia ada, jadi harus dipenuhi oleh PDAM.

“Kalau perdanya berbunyi harus ada CSR, yaa harus dipenuhi oleh PDAM, intinya dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemanggilan terhadap PDAM,” pungkas dia.

Penulis : Imam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *