Tujuh Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Saat Poilisi Melakukan Konferensi Pers

Bangkalan, Korek.id – Tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Para tersangka diketahui terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, penangkapan tujuh orang pengedar itu dilakukan selama kurun waktu 20 hari, yakni mulai tanggal 10-30 September 2020.

“Salah satu dari empat kasus itu berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang,” terang Rama, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (7/10).

Rama mengungkapkan, dari kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 26 gram dan uang tunai sebanyak Rp 785 ribu.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti 36 klip kecil narkoba jenis sabu dengan berat 16 gram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 132 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *