Tak Tanggung-tanggung, Komisi I DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kominfo Senilai 16,9 T

Tampak Rapat Kerja Kominfo dengan Komisi I DPR RI (Detikcom)

Jakarta, Korek.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) alokasikan pagu anggaran senilai Rp. 16,9 triliun untuk percepatan transformasi digital nasional tahun 2021 mendatang yang disetujui oleh Komisi I DPR RI, Rabu (23/09/2020).

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu, bahwa pengajuan alokasi anggaran Kominfo senilai Rp 16,9 Triliun mengenai Percepatan Transformasi Digital Nasional Indonesia.

Bacaan Lainnya

Saat ini Johnny mengaku, Kominfo tengah berupaya melanjutkan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama masa pandemi.

“Untuk akses internet, sampai dengan minggu pertama September, telah dibangun 7.510 lokasi. Penyediaan kapasitas satelit saat ini adalah sebesar 21 Gbps,” jelasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai Pembahasan Pagu Anggaran Kementerian Kominfo TA 2021, di Jakarta.

Bahkan dengan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang telah dipersiapkan sejak tahun 2015 lalu itu, Menkominfo telah melakukan pra study kelayakan dan study kelayakan untuk unit PDN di wilayah Jabodetabek.

Saat ini pihaknya mengaku, proses pengadaan lahan telah ia laksanakan dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Menteri ATR/BPN, Menteri PU dan Menteri Keuangan.

Artinya, lokasi Pusat Data Nasional ditetapkan sesuai dengan kriteria pembangunan PDN, yaitu berada di kawasan khusus dengan standar keamanan sangat tinggi dan telah ditempati oleh Pusat Data milik penyedia Cloud Computing berkelas internasional.

Sehingga dari situ, kata Johnny, setelah dilakukan kajian menyeluruh serta menimbang urgensi percepatan proses transformasi digital, pihaknya secara resmi mengusulkan kenaikan kebutuhan pagu anggaran tahun 2021 senilai Rp 16,9 Triliun.

Sementara itu, Komisi I DPR RI Bambang Kristiono yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang mengingatkan, bahwa dalam pembangunan infrastruktur TIK tersebut, Kominfo harus memperhatikan kebutuhan hingga memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

Selain itu, Kominfo juga harus memperhatikan berbagai aspek secara inovatif dan komprehensif. “Diantaranya kesesuaian kebutuhan, lokasi, tata ruang sehingga memberikan kemanfaatan yang optimal kepada masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, kebutuhan anggaran Kominfo Rp 16,9 triliun, itu sudah termasuk alokasi untuk Kuasi Publik Komisi Informasi Pusat Rp 34,38 miliar, Komisi Penyiaran Indonesia Rp 59,17 miliar, dan Dewan Pers Rp 35,61 miliar. (*)

Penulis: Imam
Sumber: Detikcom
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *