Jakarta, Korek.id – Awi Setiyono ,Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka.
“Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan,” kata Brigjen Pol tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Ia juga mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada dini hari tadi. Gus Nur ditangkap saat berada di rumahnya, Malang, Jawa Timur.
“Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur,” tegas Awi.
Di lansir dari viva.co.id, sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU
Selain itu, menurut aziz Gus Nur sudah berulang kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU
“Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” ungkapnya
Penulis: Redaksi
Sumber: viva.co.id