BANGKALAN, KOREK.ID – Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan, saat ini memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli tersebut juga sekaligus Dosen pengampu Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, S.H,. M.H, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
“Iya pada intinya kasus tersebut tak tepat sebagai kasus perdata, Karena perbuatan yg dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian,” katanya, Kamis (27/4/23).
Lanjut itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.
“Kalau ditanya apakah termasuk penipuan, saya tidak tau, itu yg bisa menyimpulkan orang pidana. Apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata, saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik,” terangnya.
Sementara itu, Hendrayanto, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor mengatakan, bahwa pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan ini merupakan perkara pidana.
“Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni hukum pidana, karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain. Banyak mekanisme penipuan online dan trading memang seperti ini,” pungkas Hendra.