Sampang, Korek.id – Pencairan santunan kematian senilai RP.15 Juta rupiah bagi ahli waris pasien korban meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19, hingga kini masih belum jelas.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos, Dinsos Sampang, Erwin Elmi Syahrial mengatakan, ada sebanyak 12 orang ahli waris korban meninggal positif Covid-19 yang sudah di usulkan.
Namun, hingga saat ini terkait ihwal pencairan santunan dari pemerintah pusat, melalui pemerintah provinsi Jawa Timur, masih menunggu pemberitahuan resmi.
“Sudah kami usulkan sebanyak 12 orang ahli waris, sebelumnya ada 10 dan penambahan 2 orang pada tahun 2020,” jelasnya. Rabu (20/01).
Ia juga menjelaskan mekanisme proses pencairan santunan kematian, dimana bantuan itu nantinya akan langsung di transfer ke Rekening ahli waris masing-masing.
Melalui persyaratan yang sudah ditentukan, di antaranya surat keterangan dari Dinkes setempat, surat keterangan meninggal positif Covid-19.
“Serta persyaratan penunjang dari ahli waris, seperti rekening, karena santunan itu langsung masuk ke rekening tidak melalui Dinsos,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 4 ahli waris korban meninggal dunia positif Covid-19 yang di tampung.
Untuk di usulkan ke Dinsos Provinsi Jatim, hal itu sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.
“Sesuai anjuran, untuk pengusulan tambahan sementara ini masih kami tampung,” Pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Aida