SAMPANG, KOREK.ID – Video viral balita usia 4 tahun di Kabupaten Sampang menarik perhatian Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur. Bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Bappeda litbang kabupaten Sampang, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati berkunjung ke rumah orang tua balita yang viral tengah melakukan pertunangan pada 16 April 2024 lalu.
“Tujuan kami ke rumah H. Zahri tidak lain untuk mendapatkan informasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih berusia balita. Apakah hal itu benar adanya,” kata Maria Ernawati saat berkunjung ke rumah H Zahri di Sampang, Jumat Sore (19/04/2024).
Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kec Camplong Kabupaten Sampang, H. Zahri mengatakan bahwa usia sudah 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.
“Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah enak tahun yang lalu. Waktu itu, di depan Kabbah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus,” papar H. Zahri.
Meskipun sudah bertunangan, H. Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.
“Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya,” tegasnya.
Maria Ernawati mengatakan terkait isu pernikahan anak di Sampang setelah kami konfirmasi memang di Madura ini ada budaya untuk melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.
“Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah. Menanggapi fenomena ini, kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus menerus memberikan satu sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak,” paparnya.
Erna menambahkan bahaya baik dari sisi kesehatan, dari sisi ekonominya dan terkait dengan stunting. Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental.
“Bayangkan saja si anak harus mengurus anak,” tegasnya.
Dari fenomena Sampang ini, Erna mengharapkan angka pernikahan anak di Jawa Timur akan terus turun. Seiring dengan masifnya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan yang dilakukan oleh semua pihak termasuk insan media yang memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat akan bahaya pernikahan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha mengatakan Pemerintah Kabupaten Sampang langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak dibawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
“Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi,” tegasnya.
Apa hak anak? Nasrukha menyebutkan hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak tumbuh kembang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendampingan dengan memberikan konseling untuk anak agar tidak mengalami tekanan mental dari viralnya pemberitaan ini.
“Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, salah satunya Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Samatun mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah H. Zahri setelah mengetahui viralnya video pertunangan tersebut. Sebagai TPK maka dirinya akan melakukan pendampingan untuk keluarga Zahri dan putri tersebut.
“Tentunya kami tim pendamping keluarga akan terus melakukan pendampingan agar tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu dan memberikan sosialisasi tentang program pendewasaan usia pernikahan kepada keluarga agar anak-anak menikah di usia yang sudah dewasa,” tutupnya.