PPP Mayangan Badan Layanan Usaha, Bukan Sarang Penyamun

PROBOLINGGO, KOREK.ID – Keinginan nelayan menggunakan fasilitas di pelabuhan perikanan umumnya berkaitan dengan keamanan, kemudahan, kenyamanan dan efektif dalam menjalankan aktivitasnya. Disamping itu dermaganya memilik fasilitas tambat labuh yang memadai seperti dermaga cukup luas, kedalaman perairan yang sesuai ukuran kapal serta terlindung dari ombak dan arus.

Terutama keamanan jika pelabuhan tidak aman perlu dipertanyakan. Sebab Pelabuhan Perikanan seperti di Mayangan wajib memprioritaskan keamanan kapal dan hasil tangkapan nelayan terjaga termasuk bebas pungutan liar atau tindakan kriminal lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pelabuhan Mayangan bukan sarang penyamun,” tegas Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan menyoroti kemanan di PPP Mayangan.

Menjawab pertanyaan awak media bahwa nelayan Mayangan sudah berulangkali melaporkan terjadinya tindak pencurian akan tetapi tidak ada tindakan dari pengelola pelabuhan.

Menurut Komang jika pengelola pelabuhan memiliki kewenangan atau kewajiban hukum untuk menjaga keamanan di area pelabuhan dan kapal, maka pembiaran ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian atau pembiaran yang berakibat pidana, Pasal 531 KUHP. Jika pengelola pelabuhan tahu ada ancaman atau bahaya pencurian dan tidak mengambil tindakan, ini bisa dikenakan pasal ini.

“Barang siapa menyaksikan sendiri orang dalam keadaan bahaya maut, tetapi tidak memberi pertolongan padahal ia dapat memberi pertolongan itu tanpa membahayakan dirinya…”.

Sanksi Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda. Jika pengelola pelabuhan adalah pejabat publik, maka mereka bisa dikenakan sanksi karena tidak menjalankan tugas dan fungsi pengamanan. Pasal 421 KUHP yaitu Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat.

“Jika pengelola punya kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan kejahatan, namun memilih diam atau membiarkannya, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” lanjut Komang yang juga pengacara itu.

Sementara itu diperoleh penjelasan dari Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, Saya secara pribadi dirinya belum betul tahu kondisi carut marutnya Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan. Belum pernah ada juga laporan yang masuk baik secara pribadi kepada saya maupun kepada Komisi C.

“Terakhir kami Rapat Kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak menyampaikan adanya keluhan dan permasalahan di bawah. Kepada Komisi C, lanjutnya DKP melaporkan realisasi pendapatan tahun 2025 per 11 Juli sekitar 52,68% atau setara 3.139.693.018. “Bagi kami di Komisi C, ini capaian yang bagus secara pendapatan. Tapi jika betul permasalahan dibawah secarut marut itu, maka perlu diadakan evaluasi kinerja Kepala PPP Mayangan. Idealnya, pendapatan yang bagus harus disertai dengan pelayanan yang bagus pula.

“Tidak benar kinerja Kepala PPP Mayangan jika hanya mengejar pendapatan. Karena pelabuhan ikan ini badan layanan, bukan badan usaha,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *