Bangkalan, Korek.id – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) kurang satu hari lagi. Namun, semua pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah diwajibkan memakai busana muslim saat bekerja.
Hal itu tertuang dalam intruksi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bernomor 451/3201/433.012/2020 tentang himbauan pakaian busana busana muslim dalam rangka HSN tahun 2020.
Ra Latif menerangkan, himbauan memakai busana tersebut berlaku selama kurun waktu tiga hari yakni mulai tanggal 21 sampai 23 Oktober 2020.
“Laki-laki baju putih, bersarung dan berpeci hitam. Kalau perempuan baju muslimah,” terang Bupati, Selasa (20/10) kemarin.
“Ini kita lanjutkan seperti tahun lalu untuk menghormati hari santri,” imbuh dia.
Ra Latif mengungkapkan, perayaan hari santri ditengah pandemi COVID-19 tahun ini tidak akan begitu meriah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia pun belum bisa memastikan apakah ada upacara peringatan hari santri pada tahun ini.
“Rencananya ada (upacara) tapi pasti undangannya terbatas, dan masih akan kita lihat konsepnya,” ucapnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida