Penumpang Kereta Banyuwangi-Surabaya Tak Wajib Sertakan Rapid Antigen

Stand rapid antigen di stasiun Ketapang

Banyuwangi, Korek.id – Perjalanan Kereta Api jarak jauh wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19, hasil tes yang diambil sampel dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu berlaku mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Bagi penumpang kereta lokal atau yang tidak termasuk kategori perjalanan jarak jauh, maka tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Wakil Kepala Stasiun Ketapang Banyuwangi Prasetya mengatakan, Kereta Api yang tidak memberlakukan aturan itu salah satunya, kereta api Pandanwangi tujuan akhir Stasiun Jember, Kereta Api Probowongai tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng, dan Kereta Api Tawang Alun tujuan Akhir Malang Kota Lama.

“Yang tidak wajib menunjukkan hasil rapid, kereta Pandanwangi, Probowangi, dan Tawang Alun karena tidak termasuk kategori perjalanan jauh.” Katanya.

Pihaknya menambahkan, Stasiun Ketapang juga melayani Rapid Test Antigen yang dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 sampai pukul 15.00 dengan harga Rp.105.000 (Seratus Lima Ribu Rupiah).

“Disini juga menyediakan stand rapid, jadi jika ada penumpang yang tidak memiliki surat test kita arahkan kesana,” imbuh Prasetya.

Kontributor: Soekri
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *