Pengguna Jaring Trawl Asal Lamongan Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Tampak: Tengah baju merah Kuasa hukum nelayan saat menjelaskan kepada sejumlah wartawan.

Bangkalan, Korek.id – Terdakwa pengguna jaring Trawl asal Kabupaten Lamongan di Perairan Bangkalan hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diketahui saat JPU membacakan tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, pada Kamis (26/11).

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Nelayan S Hendrayanto, sidang yang digelar secara terbuka itu menurutnya disebut sidang gaib. Sebab, dalam proses sidang tersebut tidak diikuti oleh peserta sidang dan kuasa hukum nelayan.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan itu dijadwalkan pada pukul 11.00 Wib, namun setelah dirinya bersama nelayan yang menunggu tiba-tiba sidang sudah selesai.

Padahal, Hendra sapaan lekatnya itu bersama para perwakilan nelayan Bangkalan sudah menunggu di PN sejak pukul 10.00 Wib.

“Kami menunggu sejak pukul 10.00 Wib. Tiba-tiba dikabari kalau sidang sudah selesai pada pukul 11.15,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, pihaknya berserta dengan para perwakilan nelayan mengaku kecewa, sebab dirinya sudah menunggu diluar. Namun tidak dikabari kalau sidang sudah dimulai.

“Informasinya tersangka hanya dituntut 8 bulan hukuman panjara, itupun saya dapat informasi dari JPU, jelas saya sangat kaget,” ujarnya.

Jika terdakwa hanya dituntut 8 bulan penjara, itu artinya menggunakan Undang-undang 45 tahun 2009, Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 pasal 85 Sub 100B.

Seharusnya terdakwa penggunaan jaring trawl itu dihukum lima tahun penjara, dengan menggunakan pasal 85 junto pasal 9. Sebab, kasus tersebut bukan pada permasalahan penggunaan kapal melainkan pada penggunaan jaring trawlnya.

“Jadi kami akan tetap menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara,” tegas dia.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) Muhammad Alaydrus mengaku kecewa dengan jalannya sidag hari ini.

Sebab dirinya beserta dengan nelayan yang lain sudah menunggu sidang sejak pukul 10.00 Wib, namun tidak diberi tahu kalau sidang sudah dimulai.

Padahal kata dia, kasus itu sudah menjadi perhatian banyak orang, namun terkesan ditutup-tutupi. “Kami sangat kecewa, karna sidang dimulai tanpa peserta,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Maskur Hidayat mengatakan, dirinya tidak bermaksud untuk tidak memberi tahukan kepada peserta sidang, sebab saat sidang hendak mau dimukai tidak ada orang disekitar PN.

“Makanya kami mulai sidangnya pada pukuk 11.15 Wib, dan kami tidak tahu kalau ada pesertanya,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, Maskur pun mengaku bahwa jalannya sidang tetap terbuka untuk umum, jika pesertanya ada di ruangan, tentu jalannya sidang bisa diketahui bersama bahwa sidang sudah dimulai.

“Maknya kalau peserta, tentunya menunggu diruang didang, bukan diluar,” tutupnya.

Berkaitan dengan tuntutan yang hanya 8 bulan, Herman selaku JPU ikut menjelaskan bahwa sebetulnya, tuntutannya itu sudah sesuai dengan fakta dipersidangan.

Sebab kata dia, kapal yang digunakan ukurannya masih berada di bawah 5 Gross Ton (GT). Sehingga perkara itu masuk pada pasal 85 Sub 100B. Tidak bisa kemudian ditarik pada penggunaan trawlnya yaitu pada pasal 85 Jo Pasal 9.

“Maka dari itu, karna kapal berukuran 5GT, jadi tuntutannya hanya 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *