Bangkalan, Korek.id – Kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di desa Bantengan Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan memasuki babak akhir di mana hari ini merupakan sidang putusan pada sang anak AA (16).
Sidang yang dipimpin oleh Putu Wahyudi SH sebagai Hakim tunggal kasus ini menetapkan putusan bersalah dan harus menjalani lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Haidir SH yaitu dari 2 bulan masa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menjadi 1 bulan pelatihan di tempat yang sama tanpa mengganggu jam belajar sang anak.
“Dengan ini kami memberikan putusan bersalah kepada AA dan wajib menjalani 1 bulan pelatihan di BLK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan dengan tanpa mengganggu jam belajar anak,” Kata Putu saat membacakan putusannya, Jumat (26/8/22).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum AA Yodika Saputra SH menggungkapkan kepuasannya, karena bagaimanapun ia dan tim berhasil menyelamatkan masa depan AA untuk bisa tetap bersekolah walaupun diputus bersalah.
“Hari ini kami saksikan putusan langsung dari hakim dan dihadiri dari pihak JPU dan Bapas, dimana putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tentu kami merasa bersyukur atas putusan ini dimana klien kami bisa tetap bersekolah walaupun diputus bersalah,”Ujarnya
Mewakili Pengadilan Negeri Bangkalan, Wakil Ketua PN Bangkalan Zainal Ahmad SH mengatakan bahwa putusan ini diharapkan adil dan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
“Hari ini perkara pidsus anak nomor 11 tahun 2022 PN Bangkalan telah diputus, dimana hakim anak sependapat dengan JPU bahhwa anak bersalah atas kasus ini dan sang anak diputus 1 bulan pelatihan kerja di BLK Bangkalan tanpa mengganggu jam belajar anak, dimana putusan ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU,”Ungkapnya
Hasil putusan ini nampakya diterima oleh semua pihak seperti JPU, kuasa hukum AA dan keluarga AA dengan harapan kedepannya tidak terulang kejadian kekerasan yang melibatkan anak seperti ini.