Bangkalan, Korek.id – Sejak tanggal 8 Februari kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Pemberlakuan itu untuk empat kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang masuk zona merah. Yakni Kecamatan Bangkalan, Burneh, Socah, dan Kamal.
“Dan penerapan PPKM Mikro ini dimulai sejak tanggal 8 Februari sampai 22 Februari 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain, Rabu (10/2).
Pemberlakuan PPKM Mikro itu sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, bahwa di Jatim akan diterapkan PPKM Mikro disetiap kabupaten/kota.
“Ibu Gubernur mengeluarkan kebijakan melalu vidcon kemarin akan memerpakan PPKM Mikro di semua Kabupaten/Kota di Jatim,” imbuh dia.
Kepada Diskominfo Kabupaten Bangkalan itu menjelaskan, angka sebaran Covid-19 di kota salak tidak terlalu tinggi, sehingga penerapan PPKM Mikro ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya dilakukan di empat kecamatan saja.
Adapun konsepnya, Agus menyebutkan penerapan PPKM Mikro ini tidak jauh berbeda dengan istilah Kampung tangguh.
Sehingga penerapannya ini akan dilakukan di tingkat desa. Untuk itu pihaknya berharap di setiap desa nanti akan membentuk pos komando protokol kesehatan, dengan harapan bisa menangani secara mandiri.
“Semisal ada warganya yang tertular, itu nanti bisa langsung ditangani di Posko tersebut, yang tentunya akan dibantu oleh petugas pemerintah nantinya,” kata dia.
Agus berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), sehingga pemerintah tidak perlu melakukan kebijakan lebih besar untuk menekan angka penularan Covid-19.
Sekedar diketahui, angka sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Suspek 167, Confirmasi Lab 1.505 sedangkan yang sembuh 1.196.
Penulis: Imam
Editor: Aida