Pelantikan Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) desa Langpanggang Kecamatan Modung kabupaten Bangkalan, Abd Rijal dilantik oleh Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. Abd Rijal dilantik menggantikan almarhum H Fathurrosi. Pelantikan Kades terpilih PAW desa Langpanggang itu dilaksanakan di pendopo agung kabupaten Bangkalan, Selasa (01/03/2022).
Pada kesempatan itu, Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan meminta
agar kepala desa yang telah dilantik menguasai tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa seperti pembuatan peraturan Desa (Perdes), pembuatan APBdes, dan lain-lain serta memahami administrasi pemerintahan desa seperti berbagai buku registrasi surat-menyurat buku tanah, aplikasi keuangan desa dan lain-lain.
R Latif juga meminta agar kepala desa memahami berbagai potensi yang dimiliki oleh desa yang dapat dikembangkan melalui kelembagaan Desa seperti pengembangan usaha milik desa atau BUMdes.
“Kepada saudara Camat bersama muspika agar supaya di arahkan dan dibimbing Kepala Desa terpilih dalam menjaga kewajibannya,”Ujarnya
Ditambahkan Ra Latif, setelah dilantik Kades PAW bisa langsung menjalankan tugas.
“Saudara pada hari ini dilantik berarti saudara sudah secara resmi dapat menjalankan tugas sebagai kepala desa demikian pula dengan disahkannya saudara kepala desa sebagai anggota KORPRI maka saudara sebagai abdi negara dan Abdi masyarakat juga harus dapat memahami dan menjalankan Panca Prasetya KORPRI, ”Pungkasnya