BANGKALAN, KOREK.ID – Sejarah mencatat dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bangkalan. Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal PHPU tidak pernah di kabulkan, namun di pemilu 2024 ini hakim telah mengabulkan permohonan perkara nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan, Ja’par, menjelaskan bahwa MK telah bersikap transparan dalam memutuskan perkara pemilu di Bangkalan.
“Masyarakat Bangkalan patut gembira dan bangga bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan marwah konstitusi serta menempatkan demokrasi pada tempatnya,” ucap Ja’par, Rabu (3/7/24).
Putusan tersebut merujuk pada perkara nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diputuskan pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.53 WIB. MK memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
“Dari hasil PUSS tersebut telah menunjukkan bahwa demokrasi di Bangkalan semakin baik dan terhormat. Bawaslu Bangkalan pernah mengatakan, mari kita gunakan saluran-saluran konstitusi jika ada ketidakpuasan,” jelas Ja’par.
Dengan adanya putusan MK ini, keadilan dapat dirasakan oleh warga Indonesia. Ja’par berharap bahwa hal ini menjadi pesan penting bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berbangsa dan bernegara.
“Semoga semua itu menjadi pesan penting bagi masyarakat Bangkalan bahwa keadilan dan demokrasi masih menjadi panglima dalam berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.





