Bangkalan, Korek.id – Minat usaha menjadi petambak ikan memang menggiurkan. Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Menjadi petambak ikan, apalagi petambak udang sepertinya sangat menjanjikan. Di Kabupaten Bangkalan sendiri ada 96 usaha petambak udang.
Sayangnya, tingginya minat usaha menjadi petambak udang tidak diimbangi dengan kelengkapan izin usaha. Mayoritas tambak udang di kota Dzikir dan Sholawat masih berstatus ilegal.
“Berdasarkan data di kami, masih banyak yang belum mengantongi izin, dari 96 usaha petambak udang hanya 24 yang sudah mengantongi izin usaha,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Mohammad Zaini, Jumat (15/1).
Meski banyak petambak ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tidak mengambil tindakan apapun.
Zaini menjelaskan , Dinas Perikanan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan apalagi menutup usaha.
“Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup tambak yang tidak mengantongi izin itu,” tutur dia.
Zaini mengaku, pihaknya hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha petambak udang yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Zaini menambahkan, penindakan terhadap pelaku usaha tambak udang ilegal itu melekat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP setempat.
“Dinas Perizinan dan Satpol-PP yang punya kewajiban dalam menindak itu,” pungkasnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida