Bangkalan, Korek.id – Menjamurnya toko modern di Kota Dzikir dan Sholawat membuat Ketua Umum PC PMII Bangkalan Arif Qomaruddin merasa geram.
Sebab, adanya toko moder tersebut menurutnya mematikan pasar tradisional, karena isi dan jaraknya dianggap tidak memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Saya dengan tegas meminta Dinas Perizinan untuk menindak tegas jika pasar modern melanggar Perda,” ujar Arif sapaan akrabnya kepada Korek.id, Rabu (9/12).
Arif mengaku, banyak pasar Modern di Bangkalan tidak mengikuti regulasi yang ada, seperti di Kecamatan Tanah Merah.
Padahal sudah jelas dalam Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern diatur bahwa, jarak antar toko modern dengan toko tradisional minimal radius 3 Kilometer (KM).
“Tapi kenyataannya tidak demikian, di Tanah Merah sangat berdekatan dengan pasar tradisional,” tegas dia.
Selain itu, dalam Perda juga disebutkan bahwa syatratnya tidak buka secara bersamaan dan jenis barang yang dijual tidak sama.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ainul Gufron Klaim tidak sependapat jika di Kabupaten Bangkalan dianggap marak dengan toko Modern.
Hal itu dilihat dari jumlah kecamatan yang tersebar di Bangkalan dan jumlah desa serta jumlah penduduknya yang mencapai satu juta, sedangkan jumlah toko modern hanya ada 80 toko.
“Jadi saya tidak sependapat jika Bangkalan dikatakan marak dengan toko modern, sebab kita tidak pernah menambah,” ungkap dia.
Malah kata dia, toko modern yang ada saat ini, itu adalah sisa izin dari yang dulu dulu. Sehingga ia sangat tidak sepakat jika toko modern dianggap marak di Bangkalan.
Sedangkan toko modern yang melanggar regulasi, dia mengakui, bahwa banyak toko modern di Bangkalan yang melanggar regulasi.
Sehingga, perihal toko modern yang melanggar regulasi akan ia jadikan evaluasi dalam perpanjangan Izinnya.
“Jadi, evaluasi kami nanti akan memperketat perpanjangan izinnya bagi yang menabrak regulasi,” pungkasnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida
Memang toko modern itu adalah sisa dr dulu, tapi yang di permasalahkan terkait perizinan dan masa kontrak toko modern tadi.. Apakah itu masa kontrak nya seumur hidup? Atau sampai kapan? Dan tidak sesuai dengan Perda tekait jarak antara toko modern dan pasar tradisional. .. Tolong di perjelas