Kesepakatan Diubah Sepihak, Fraksi PAN Bongkar Dugaan Pembangkangan Mitra Kerja di LKPJ 2025

Diterbitkan :

 

BANGKALAN, KOREK.ID Kritik tajam dilontarkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan dalam rapat paripurna pandangan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, Kamis (2/04/2026).

Sorotan utama Fraksi PAN DPRD Bangkalan tersebut tertuju pada dugaan pembangkangan mitra kerja terhadap hasil kesepakatan resmi bersama dewan dalam beberapa momen rapat komisi.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Solihin, menegaskan pihaknya menemukan persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Ia menyebut praktik ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami menemukan persoalan serius terkait tidak dilaksanakannya hasil kesepakatan strategis di rapat kerja Komisi oleh mitra kerja,” tegas Solihin dalam forum resmi tersebut.

Menurutnya, kesepakatan yang telah dibangun bersama justru diubah secara sepihak tanpa komunikasi lanjutan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mekanisme kerja yang telah disepakati bersama.

“Kesepakatan itu justru diubah atau dimodifikasi secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun koordinasi lanjutan,” ujar politisi yang juga jabat Sekretaris DPD PAN Bangkalan.

Fraksi PAN menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD. Dampaknya, relasi antara legislatif dan eksekutif menjadi tidak sehat.

“Tindakan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD dan mencederai prinsip checks and balance,” katanya.

Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemerintahan daerah. Kepercayaan publik, menurutnya, bisa runtuh jika pola seperti ini terus dibiarkan.

“Ini menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik serta legitimasi lembaga dewan,” tambah Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangkalan itu.

Tak hanya itu, Fraksi PAN juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi. Mulai dari undang-undang hingga aturan internal DPRD disebut berpotensi dilanggar.

“Praktik tersebut patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, Fraksi PAN mempertanyakan posisi kepala daerah. Apakah perubahan kebijakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah atau justru disengaja.

“Kami mempertanyakan apakah hal ini terjadi tanpa sepengetahuan Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Pihaknya menutup dengan nada kritis, menuntut adanya keterbukaan dari pemerintah daerah. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai tergerus.

“Atau justru ini kebijakan yang disengaja namun tidak disampaikan secara transparan kepada DPRD dan publik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer