Singkil, Korek.id – Adanya kebijakan pemerintah yang mengeluarkan peraturan untuk sekolah daring atau Belajar di rumah akibat pandemi Covid-19, memunculkan persoalan baru. Empat pelajar di Kabupaten Aceh Singkil memilih untuk melakukan pernikahan dini.
Empat pelajar yang masih duduk di bangku SMP, SMA dan MAN dikabarkan menikah beberapa waktu lalu. Sayangnya, pihak sekolahpun tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah anak didiknya menikah.
Dilansir dari metropolis.id Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua PGRI Aceh Singkil M Najur, Jumat (23/10/2020).
Selain itu, pernikahan dini tersebut di karenakan bebasnya anak menggunakan smartphone tanpa pengawasan ketat dari orang tua.
“PJJ di Kabupaten Aceh Singkil yang diterapkan selama pandemi Covid-19 selayaknya sudah bisa dilakukan evaluasi dalam hal capaian daya serap ilmu, serta prestasi siswa didik,” katanya
Ia juga mengatakan, PJJ atau belajar daring dikeluhkan oleh wali murid, lantaran mereka tidak bisa memantau anak-anak bermain smartphone setiap waktu.
“Wali murid merasa keberatan, atas dasar inilah kita sangat menganjurkan supaya proses belajar tatap muka kembali dan segera dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Tujuannya agar dewan guru dan wali murid mudah memantau, dan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, Khalilullah saat dikonfirmasi menyampaikan, sesuai ketentuan siswa/i yang bersekolah pada sekolah formal tidak dibenarkan menikah.
Disinggung terkait kajian proses belajar tatap muka, ia mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa karena di luar wewenangnya.
“Itu ranah kewenangan Ketua Satuan Gugus Covid-19 dalam hal ini bapak bupati.Seperti saya sampaikan sebelumnya pada prinsipnya kita dari dinas sudah siap melakukan PBM tatap muka, karena satuan tugas di Dinas Pendidikan sudah kita bentuk, termasuk sarana prasarana penunjang pelaksanaan PBM tatap muka di sekolah,” jelasnya
Penulis: Redaksi
Sumber: metropolis.id