Kajari Komitmen Akan Segera Menuntaskan Kasus Penyelewengan Pemberian Kredit di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro

BOJONEGORO, Korek.id – Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro tahun 2015 s/d tahun 2018 dinaikan ke Tahap Penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, bahwa Penyelidikan ini sudah ia lakukan sejak tanggal 21 April 2022 yang lalu.

Bahkan pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 31 orang, meliputi para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan Dibetur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, telah memperoleh fakta, bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Cabang Kalitidu Tahun 2015 s/d Tahun 2016. Dengan nilai sekitar Rp. 500 juta.

Sementara untuk dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat, terdapat senilai sekitar Rp. 2 milyar.

Selanjutnya, berdasarkan hasil Expos perkara Tim Penyelidik, pada hari ini, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, dugaan peyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26 debitur di tahun 2015-2017 yang terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat dengan total kredit senilai sekitar Rp.3 miliyar.

Dari kasus tersebut, Badrut Tamam berkomitmen akan segera menuntaskan penangan perkara ini secepatnya. “Itu komitmen kami, dan kami akan segera menuntaskan secepatnya,” pungkas dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *