Bangkalan, Korek.id – Persoalan sertifikat tanah di Kabupaten Bangkalan Kembali dikeluhkan. Kali ini keluhan itu datang dari Kepala Desa Alang- Alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan Fathur Rozi. Sebab sudah dua tahun ia mengurus sertifikat tanah namun tak kunjung selesai.
“Bagi saya pelayanan di Bangkalan yang paling buruk itu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya usai audiensi di BPN, Senin (30/11).
Bukan tidak beralasan Rozi sapaan akrabnya itu menganggap pelayanan BPN buruk. Karena sejak tiga tahun lalu ia mengajukan sertifikat tanah milik warganya namun belum juga selesai.
Bahkan, pengajuan sertifikat itu sejak Kepala Desa Alang-alang dijabat oleh ayahnya hingga dijabat PJ oleh dirinya, namun belum juga berkasnya di proses oleh BPN.
Padahal kata Rozi, hanya ada tujuh warganya yang mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Baru dua sertifikat yang jadi hari ini, semenjak saya menjabat sebagai PJ, sisanya masih dijanjikan Bulan Januari tahun depan,” sesalnya.
Tidak hanya itu, Rozi pun mengancam jika dalam mengurus SHM molor melebihi delapan bulan, ia menegaskan akan melakukan gerakan yang melebihi dari demonstrasi.
Namun sebelum gerakan itu ia lakukan, pihaknya meminta agar BPN memperbaiki etos kerja dan pelayanan terhadap pengajuan SHM dalam rangka menghormati hak masyarakat Kabupaten Bangkalan.
“Kami minta BPN harus memperbaiki kinerjanya, serta kami minta sisa berkas segera diselesaikan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pendaftaran Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto, tidak memungkiri memang ada berkas pengajukan SHM diusulkan sejak tahun 2017 silam.
Namun semua itu diluar dari SOP BPN, sebab ia juga melihat kelengkap berkasnya karena selama ini juga masih banyak yang mengalami kekurangan.
“Berkasnya dikuasakan, dan itu sudah di komunikasikan segala kekurangannya,” terang dia.
Jika masyarakat merasa terlalu lama dalam mengurus SHM, sebetulnya hal itu hanya miskomunikasi saja dalam pemenuhan berkasnya.
“intinya itu semua hanya miskomunikasi saja, karna dalam kelengkapan berkas itu tidak semerta merta yang dilampirkan,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida