BANGKALAN, KOREK.ID – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan, kini bergulir di meja Inspektorat setempat.
Kasus hubungan gelap tersebut dilakukan HBC (35) dengan rekan kerjanya EA yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Keduanya digerebek warga saat berduan di dalam rumahnya, di Perumahan Pangeranan Asri Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Inspektorat Kabupaten Bangkalan melakukan pemanggilan terhadap Kasubag umum dan kordinator petugas tindak internal Satpol-PP untuk dimintai keterangan terkait kejadian penggerebekan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriono menerangkan, pihaknya memanggil petugas Satpol-PP dengan tujuan untuk meminta keterangan dari yang menangani kepegawaian di instansi terkait.
“Tentunya, dengan harapan kita ingin mengetahui gambaran hubungan mereka berdua di kantornya,” papar Joko Senin (28/6).
Joko menjelaskan perihal sanksi yang akan diberikan terhadap oknum ASN tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Nanti setelah melakukan pemeriksaan, kami akan memberikan rekomendasi terhadap Satpol-PP, baru proses (sanksinya) bisa dilakukan disana dengan membetuk tim juga disana,” jelas dia.
Namun, sanksi tersebut nantinya akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang ada, pertama berupa sangsi ringan, sedang dan sangsi berat.
“Sangsi terberatnya ASN itu, bida diberhentikan secara tidak hormat, namum saat ini kita masih belum mengetahuinya,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya masih akan membuat laporan terhadap Bupati Bangkalan. “Baru nanti, pak Bupati yang memberikan petunjuk, dan menentukan sanksinya,” lanjut dia.
Sememtara itu Sekretaris Satpol-PP Ari Murfianto mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Inspektorat untuk meminta keterangan terkait kronologi kejadian terhadap bawahannya di Satpol-PP.
Ari mengaku akan melakukan proses internal di Satpol-PP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sampai saat ini Satpol-PP belum melakukan pemeriksaan kepada kedua petugas itu, karena pemeriksaan diambil alih oleh Inspektorat, nanti juga ada anggota kami yang menjadi bagian tim pemeriksa,” papar dia.
Adapun tindakan selanjutnya, pihaknya mengaku masih menunggu surat berikutnya dari Inspektorat hasil dari pemeriksaan.
Sehingga, untuk remondasi sanksinya, nanti tim dari unsur kepegaiwaian, Instansi yang bersangkutan, dan Inspektorat.
“Nanti sangsinya akan disampaikan di internal, karena kejadian ini bukan yang pertama, dan menjadi kajian tim yang bertugas,” pungkasnya.

