Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual Guru TK

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Agus Sobarnapraja

Bangkalan, Korek.id – Petugas Kepolisian Polres Bangkalan menangguhkan penahanan pelaku kasus pelecehan seksual bernama Muhmidun Syukur (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Muhmidun Syukur sempat ditahan di Mapolres Bangkalan pada Kamis 6 Agustus 2020 lal, karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada seorang guru TK berinisial NS (23) asal Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan, penangguhan penahannya berdasarkan penilaian subjektif penyidik. Artinya, pelaku selalu kooperatif ketika diperiksa penyidik.

Dikatakan Agus, selain penilaian subjektif penyidik, penangguhan penahanan juga dilakukan karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Itu hak ingkar pelaku, tidak ngaku tidak masalah. Karena penyidikan tidak mengejar pengakuan,” terang Agus, Rabu (7/10).

“Tidak ngaku itu hak pelaku, nanti tinggal buktikan dipersidangan,” imbuh dia.

Agus menambahkan bahwa pelaku sempat ditahan di Mapolres Bangkalan selama satu minggu. Setelah itu penahanan pelaku ditangguhkan atas pertimbangan penyidik.

Disamping itu, Agus menerangkan bahwa berkas perkara yang saat ini dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan karena belum dilakukan rekonstruksi perkara.

“Kejari minta rekonstruksi perkara untuk kepentingan pemberkasan atas permintaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap dia.

Agus menuturkan, rekonstruksi perkara yang dijadwalkan Senin 5 Oktober lalu. Namun dibatalkan karena tersangka berhalangan hadir. Karena itu dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Jumat 8 Oktober besok.

“Permintaan jaksa rekonstruksi dilakukan di sekolah itu,” katanya.

Perlu diketahui, Muhmidun Syukur dilaporkan kepada polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual atau percobaan pemerkosaan kepada NS (23) seorang wanita yang berprofesi sebagai guru TK.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Juni 2020 diruangan kantor Kepala Sekolah salah satu SMP swasta di kecamatan Klampis.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *