Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan atas Peralihan Hak Perusahaannya

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati pemilik sah. Melakukan gugatan perdata atas proses perpindahan kepemilikan kepada beberapa pihak. Sebab, diduga ditemukan banyak kejanggalan dan manipulatif dalam prosesnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Lorienna menggugat 3 pihak yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang diduga banyak rekayasa dan kejanggalan karena tidak diketahui oleh pihaknya.

Melalui Fabio Jokebed kuasa hukumnya, mengatakan banyak hal yang terasa janggal dan manipulatif dalam proses peralihan hak perusahaannya kliennya itu.

Foto: Fabio Jokebed (baju merah), Lorienna Noviati (baju batik).

“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani proses peralihan, makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” katanya, Selasa (10/12/24).

Fabio juga menegaskan, dari persidangan tadi ternyata bukan hanya perusahaan kliennya yang beralih kepemilikan, ada 6 perusahaan lain yang nasibnya juga kurang lebih sama.

“Dari fakta persidangan tadi ternyata bukan perusahaan klien kami saja yang mengalaminya. Dan itu sangat kami sayangkan ternyata ada 6 perusahaan lagi yang juga mengalami kurang lebih hal yang sama dan anehnya ada kurang lebih 3 perusahaan yang berubah kepemilikan sahamnya dalam satu hari itu pun menggunakan satu notaris yang sama khan aneh ini,” jelasnya.

Dilain pihak kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jatim, H. Abdul Malik S.H. M.H.

“Kita hanya monitoring informasi yang kami terima. Karena saya dapat laporan dari masyarakat, informasinya katanya dari pihak lawan tergugat itu sudah mengendalikan majelis hakimnya, perkara ini nanti katanya akan diputus ditolak tapi saya yakin melihat dari aktifnya ya ada wakil ketua yang memimpin tadi ya ada satu lagi yang merupakan notaris ya,” ujar Abah Malik sapaan akrabnya.

H. Abdul Malik. S.H., MH. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim. & Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa (kiri).

Lebih lanjut, Abah Malik yang juga aktif sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia( KAI ) Jatim. & Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa ini juga menyoroti notaris yg dinilai ceroboh.

“Saya kira dia (notaris) apa betul masalah peralihan saham ini, ada satu rangkaian-rangkaian pemalsuan dalam surat-surat, seharusnya pemrosesan surat-surat itu sudah jelas. Notaris ini wajib ya hukumnya bagi penggugat untuk melaporkan kepada majelis kehormatan. Karena notaris ini kalau orang bilang ini enggak bener, kalau orang bilang itu notaris mafia silahkan, kalau penontonnya tidak terima ya saya dilaporkan,” ungkapnya.

Dalam sidang yang menghadirkan 3 orang saksi dari pihak penggugat tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka mengatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer