BANGKALAN, Korek.id – Nasib mengenaskan, menimpa ABS (40) meninggal dunia akibat dibacok oleh S (44). Keduanya adalah warga Desa Lajing, Arosbaya, Bangkalan, Madura.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Agus Sobarna Praja menuturkan, kejadian itu bermula, sekira pukul 10.30 Wib, korban datang ke rumah tersangka bersama dengan pamannya untuk meminta maaf kepada tersangka.
“Kedatangan korban bersama pamannya itu karna tak bisa bayar hutang senilai 72 juta,” ujarnya, Kamis (17/09/2020).
Selang kemudian, perbincangan terus dilanjutkan, Korban malah menyuruh tersangka untuk mencarikan hutangan kepada tetangganya. “Padahal hutangnya belum juga terbayar,” katanya.
Akibat perkataan korban tadi, tersangka merasa emosi dan tersinggung, lalu keluar rumah menuju ke kandang ayam untuk mengambil senjata tajam jenis arit.
Melihat tersangka membawa senjata tajam. Sontak, korban mencoba untuk melarikan diri. Melihat itu, tersangka langsung membacokan senjata tajam kearah korban, namun tidak kena dan korban langsung melarikan diri kearah komplek pemakaman umum Dusun Binteng Desa Tengket.
Tidak berhenti disitu, tersangka langsung mengejar korban ke arah makam, lalu tersangka membacoknya lagi kearah kepala korban sebanyak 1 kali dan menyebabkan korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, tersangka membacokan senjata tajamnya kearah korban akan tetapi korban menangkis dengan kedua tangannya.
Dalam aksi itu, korban sempat melakukan perlawanan bahkan korban sempat minta maaf, namun tidak dielakka. “Tersangka tetap membacoknya secara berkala hingga korban meninggal dunia,” imbuh Agus.
Selang setalah kejadian itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya dan selanjutnya diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Bangkalan untuk dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kejadian itu polisi membawa sejulah barang bukti, yakni salah satunya, satu buah arit berlumuran darah milik tersangka beserta barang bukti lainnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami luka bacok di siku tangan kanan dan kiri, luka bacok dimulut, luka bacok kepala bagian belakang dan luka bacok kepala samping kanan, hingga korban meninggal dunia.
Sekedar diketahui, akibat perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahu penjara.