Bangkalan, Korek.id – Kembali terjadi kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. sebut saja Melati. Gadis usia 15 tahun asal dari kecamatan Tanjung Bumi itu diketahui dicabuli oleh iparnya sendiri, dia adalah U (34) asal Desa Bandang daya, Kecamatan Tanjung Bumi.
“Kejadian itu terjadi pada bulan Mei 2020 di rumah pelaku sebanyak 2 kali,” ujar Zakaria Senin (01/09/2020). Sebelumnya, Zakaria nyaris tidak mengetahui bahwa anaknya sedang hamil. Sebab kata dia, anaknya itu terkenal pendiam jika berada dilingkungan keluarganya.
Melihat tubuh anaknya berbeda, pihaknya mencurigai, lalu bibinya korban membawanya ke dukun beranak untuk memastikan kondisi ponakannya. “Kata dukun beranaknya, anak saya hamil jalan 5 bulan,” jelasnya.
Dipastikan anaknya hamil, Zakaria langsung memaksa anaknya untuk mengakui siapa yang telah melakukan tindakan keji itu kepada dirinya.
Meski dipaksa oleh ayahnya untuk mengakui, korban tetap tidak mau bicara karena sempat diancam oleh pelaku. “Dia diancam akan dibunuh, namun tetap saya paksa dan baru mengaku bahwa yang melakukna adalah inisial E,” ucapnya.
Padahal, istri tersangka masih keluarga dekat dengan korban (ipar saudara se nenek dari pelaku). Dan ayah korban masih termasuk mertua dekat dari pelaku.
Sementara, Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengaku, pada hari Sabtu malam Minggu ada laporan pencabulan anak dibawah umur masuk ke polres Bangkalan.
“Saat ini, Unit PPA Polres Bangkalan masih melakukan penyelidikan,” kata Agus.
Agus melanjutkan, saat ini kasus sedang ia proses, bahkan sudah memasuki tahap visum di RSUD Bangkalan. “Unit PPA masih mempelajari laporannya, apakah itu dibujuk, dipaksa atau diancam. Pelapor jelas, terlapor ada dan korban juga ada. Kita uji dipenyidikan nanti dan secepatnya kami proses,” pungkasnya.
Diketahui korban baru lulus Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2018 silam dan tinggal bersama neneknya dan kejadian itu terjadi pada bulan puasa ramadhan 2020 kemarin. Sudah lima bulan berjalan.
Reporter: Imam Faiq