Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Dibekuk, Dijual 100 Ribu

Tiga Tersangka Diamankan di Mapolres Tanjung Perak

Surabaya, Korek.id – Tiga orang tersangka pembuat surat keterangan rapid test palsu dibekuk petugas Polres Tanjung Perak Surabaya.

Mereka berinisial MR, 55 tahun, BS, 36 tahun, dan SH, 46 tahun. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

Bacaan Lainnya

Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setiyaningrum menerangkan, surat keterangan rapid test palsu ini digunakan oleh penumpang kapal agar bisa bepergian keluar Pulau Jawa.

Ganis menuturkan, para penumpang memperoleh informasi penjualan surat keterangan palsu itu dari salah satu pemilik agen travel dengan tujuan perjalanan Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon, Maluku atau daerah Indonesia bagian Timur.

“Tiga tersangka ini memiliki peran berbeda-beda,” terang Ganis saat gelar perkara, Senin (21/12).

Ganis menerangkan, MR sebagai pemilik agen travel perjalanan. BS berperan sebagai calo. Sedangkan SH adalah salah satu pegawai puskesmas di Surabaya.

Kasus pembuatan surat keterangan rapid test palsu itu masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. Karena ditengarai adanya kerjasama antar oknum pegawai puskesmas.

Keterlibatan pihak lain yakni dari ASN dan atau dokter yang namanya digunakan untuk surat rapid tes ini. Dalam surat lembaran rapid tes negatif, terdapat stempel klinik swasta.

“Bisa jadi dimungkinkan, kemungkinan ini sedang kita dalami. Kemudian juga kita mendalami perusahaan kapal, baik BUMN dan Swasta. Karena perjalanan ke sana termonitor ada 3 kapal yang menuju ke Indonesia bagian timur,” papar Ganis.

Sementara para pelaku melakukan penjualan dari rapid ini seharga Rp 100 ribu. Modusnya tiga pelaku ini melakukan peran masing sebagai pencari penumpang, penjualan tiket dan pengurusan surat rapid.

Secara detail Ganis menjabarkan, calo BS ini mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kemudian setelah mendapatkan penumpang, mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa melakukan tes sampel darah.

“Tanpa mengambil darah, tanpa melakukan tes SOP protokol kesehatan yang dilakukan kesehatan. Cukup membayar Rp 100 ribu per penumpang sudah bisa mendapatkan surat negatif. Syaratnya penumpang hanya menyerahkan foto KTP melalui WA atau bisa juga secara langsung. Setelah selesai surat bisa langsung digunakan,” kata Ganis.

Sementara menurut pengakuan SH salah satu pelaku yang bekerja di Puskesmas, dia melakukan pemalsuan dari stampel dan tanda tangan dokter. Pemalsuan ini digunakan untuk membuat surat rapid hasil negatif agar penumpang bisa keluar pulau naik kapal.

“Sudah banyak surat yang dibuat. Saya gak tahu persisnya berapa kali. Kita bikin surat karena terdesak ekonomi saja,” kilahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang sekitar Rp 4 juta dan sejumlah surat hasil rapid. Para pelaku akan dijerat UU Kesehatan RI dan pemalsuan dokumen.

Penulis: Redaksi
Sumber: Beritajatim.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *