SURABAYA, KOREK.ID – Jabatan Adhy Karyono sebagai Sekdaprov Jatim walaupun belum dapat dipastikan kapan berakhir tetapi siapa calon penggantinya ramai diperbincangkan terutama di intern Pemprov Jatim.
Hasil wawancara dengan sejumlah PNS Jatim terdapat sejumlah pejabat yang dinilai layak menggantikan Adhy Karyono. Empat nama pejabat eselon dua di Pemprov Jawa Timur hangat diperbincangkan untuk dipromosikan menjadi jabatan strategis yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).
Keempat kandidat tersebut Bobby Soemiarso (Kepala Bapenda), Isa Anshori (Kadis DKP), Nyono (KadisHub) dan Aries Agung Paewai (Kadisdik). Sementara itu bursa kandidat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim mencuatkan dua nama yang sama sama diduga mempunyai kedekatan personal dengan Kepala DKP Jatim, Isa Ansori selain keduanya dinilai mempunyai prestasi memajukan sector perikanan di Jawa Timur.
Kepala Bidang budidaya Dwi Y Windyarto walaupun tidak mempunyai latar belakang pendidikan Kelautan dan Perikanan akan tetapi dinilai berhasil meningkatkan produktivitas perikanan budidaya darat dan laut.
Sementara itu Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan Probolinggo, Jadmiko yang berpengalaman mengelola pelabuhan perikanan seperti Pasongsongan Sumenep, Puger Jember dan Mayangan dianggap layak dipromosikan menjadi Kepala Dinas KP.
Sebagai catatan UPT Mayangan tahun 2025 tanggal 11 juli mampu merealisasi anggaran 52,68 persen setara RP 3,1 miliar. Selain Dwi Windyarto dan Jadmiko beberapa nama calon sempat disebut sebut layak menempati posisi DKP 1 antara lain, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pondokdadap, Budi Setyono. Dan Kepala Pelabuhan Perikanan Puger, Jember, Ichsan Budianto.
Menurut Direktur Presidium JatimOne, Badrus Samsi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) merupakan jabatan tinggi pratama tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi.
Kriteria dan syarat untuk dapat menjabat sebagai Sekdaprov, berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), serta pedoman dari Kementerian PAN-RB dan Kemendagri.
“Ke empat kandidat mempunyai peluang yang sama dan layak dicalonkan tetapi belum layak dipilih,” tegas Badrus Syamsi.
“Biasanya gubernur punya selera sendiri,” tambahnya.
Selain itu kandidat juga harus melalui tahapan lain yaitu lulus seleksi terbuka (lelang jabatan) yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang independen, dan hasilnya diserahkan ke Gubernur, kemudian mendapat persetujuan dari Presiden melalui Kemendagri.
Hal lain yang juga penting menurutnya Kandidat tidak sedang dalam proses hukum atau sanksi disiplin. Ditegaskan kembali olehnya Jabatan Sekdaprov adalah jabatan karier, bukan jabatan politik dan masa jabatan tidak ditentukan secara spesifik, tapi dapat berakhir karena mutasi, pensiun, promosi, atau evaluasi kinerja.
Hasil penelusuran tim redaksi awak media, keempat kandidat Sekdaprov Jatim mempunyai prestasi meyakinkan dan sarat penghargaan. Lalu bagaimana dengan kandidat Kadis Kelautan dan Perikanan menurut PNS di lingkungan DKP?

