E-RDKK 2021 Amburadul, Fraksi PKB Soroti Kinerja Dinas Pertanian

Antrian petani saat mengambil pupuk di salah satu kios di Kwanyar

Bangkalan, Korek.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangkalan mengapresiasi kinerja Dinas Pertanian karena telah berhasil mendapatkan tambahan kuota Pupuk untuk Kabupaten Bangkalan di Tahun 2021 sebesar 1.000 ton. Tahun 2020 Bangkalan mendapatkan jatah 19.100 ton. Sementara di tahun 2021 naik jadi 20.700 ton.

“Tambahan pupuk diatas sudah sesuai dengan alokasi pupuk subsidi nasional. Pada tahun 2021 ada tambahan sebesar 1 juta ton dari quota sebelumnya sebesar 8,9 Juta Ton menjadi sebanyak 9 juta ton, disamping tambahan jenis pupuk cair sebesar 1,5 juta liter,” Kata Ketua Fraksi PKB Muhammad Hotib Selasa (19/01).

Bacaan Lainnya

Alih-alih dapat mengurai masalah kelangkaan pupuk, pada 2021 Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendapatkan tambahan pupuk sebesar 1.000 ton dibandingkan tahun sebelumnya, justru berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.

“Jauh panggang dari api, tambahan pupuk yang seharusrunya menjadi kunci jawaban bagi petani, sebaliknya pada tahun 2021 malah lebih terpuruk dibandingkan tahun 2020. Penyebab utamanya ialah ketidaksesuaian kuota pupuk yang tertera di E-RDKK dengan kuota ketentuan Menteri pertanian prihal alokasi pupuk,” imbuhnya.

Menurutnya, Kuota pupuk per hektar ditentukan sebesar 100 Kg jenis urea, 350 Kg Per Hektar untuk jenis NPK dan Za sebanyak 100 Kg per hektar. Namun pada data E-RDDK tahun 2021 mengalami penyusutan lebih dari 60 % dari penyediaan yang seharusnya.

Sementara Untuk luas lahan 1.5 Hektar seharusnya mendapatkan 150 kg Urea, 150 kg Za dan 350 NPK. Sementara pada E-RDKK terbaru di salah satu kelompok tani Kec. Kwanyar tertera sebesar 38 kg Urea, 12 Kg Za dan 62 Kg NPK. Ketidaksesuian diatas tidak lain dimungkinkan oleh dua faktor kata Hotib.

“Pertama, Dinas Pertanian melalui Penyuluh tingkat kecamatan dan desa tidak melakukan verifikasi faktual ke Lapangan,” cetusnya.

“Kedua, adanya indikasi permainan mafia pupuk yang sengaja melakukan markdown terhadap E-RDKK sebelum diserah terimakan ke kelompok tani,” terangnya.

Jika Ketidaksesuain kuota pupuk yang harus diterima oleh petani menurut luas lahan sebagaimana telah diatur oleh peraturan Menteri pertanian nomor 27 tahun 2020 tentang alokasi dan harga pupuk bersubsidi kata Hotib, nantinya akan menyebabkan harga pupuk semakin meroket, bahkan kemungkinan terburuk petani akan gagal panen.

“Seharusnya Pemerintah daerah harus intervensi terhadap komoditas yang menjadi hajat orang banyak, seperti halnya pupuk, yang merupakan kebutuhan mayoritas penduduk kabupaten Bangkalan sebagai petani,” tutupnya.

Penulis: Redaksi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *