Bangkalan, Korek.id – Seorang pria bernama Hayyatudin (32) asal Desa Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan meninggal dunia akibat sabetan parang pada hari Senin (4/1) kemarin.
Korban dibacok ND (35) warga Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan sekira pukul 12.30 WIB saat korban berada di warung.
Akibat sabetan parang sebanyak dua kali, korban menderita luka serius dibagian paha kaki kiri. Nyawa korban tidak tertolong saat berada di Puskesmas Geger.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto menerangkan, kejadian pembunuhan itu bermula saat tersangka (ND, red) selesai mandi pukul 11.00 WIB. Tersangka melihat korban duduk di warung didepan rumah tersangka.
Karena sakit hati terhadap korban, tersangka langsung mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang disalah satu kamar di rumahnya.
Kemudian, tersangka menghampiri korban ke warung tersebut dan membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri korban.
“Setelah membacok, kemudian tersangka lari meninggalkan korban,” terang Didik, Selasa (5/1).
“Korban meninggal dunia di Puskesmas Geger,” tambah dia.
Tersangka Mencoba Melarikan Diri
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka pembunuhan itu dijalan raya Tangkel Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka usai mencoba melarikan diri menuju arah Surabaya. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja.
“Petugas langsung melakukan penghadangan di jalan raya Tangkel usai mendengar informasi bahwa tersangka mau melarikan diri,” ucap mantan Kapolres Pacitan itu.
Dari peristiwa pembunuhan itu polisi menyita barang bukti berupa satu potong pakaian tersangka dan pakaian korban.
Motif Dibalik Pembacokan
Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi langsung melakukan pemeriksaan motif dari pembunuhan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan dua motif yang melatarbelakangi tersangka tega membunuh korban.
Pertama, tersangka membacok korban karena merasa cemburu dan sakit hati karena istrinya kepergok diantarkan pulang oleh korban.
Padahal, sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan tersangka untuk tidak mengantarkan istrinya bekerja menerima pesanan dekorasi manten.
Motif kedua yakni, dilatarbelakangi permasalahan bisnis dekorasi manten antara tersangka dengan istrinya yang memicu pertengkaran antara keduanya.
“Motifnya dua, tersangka cemburu karena melihat istrinya diantar pulang korban dan permasalahan bisnis,” kata Didik.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, tersangka ND dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Perlu diketahui, hubungan tersangka dengan perempuan yang disebut istri diatas sudah talak tiga. Namun, belum mengurus surat cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida
Ini juga beritanya banyak yang ditambah-tambahi. Padahal korban selesai sholat dzuhur, kemudian sedang memperbaiki listrik di toko mertuanya. Kenapa menjadi selesai mandi dan sedang duduk di rumahnya?