BANGKALAN, KOREK.ID – Seorang pelaku buronan hp yang telah lama diincar oleh Kepolisian Resor Bangkalan akhirnya berhasil diringkus. Pelaku yang diketahui berinisial MS (20 tahun) warga yang berasal dari Dusun Kampung Sawah, Desa Pesanggrahan, Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan. bernasib nahas setelah dilaporkan oleh keluarga korban atas perbuatannya yang memperkosa seorang gadis belia berinisial SR (16 tahun).
Kepada petugas, tersangka mengaku jika sebelum melakukan aksi bejatnya, masih sempat mengkonsumsi sabu terlebih dahulu. Tak hanya itu saja, MS juga mengaku jika masuk kedalam rumah Korban melalui jendela samping rumah dengan niat untuk menyetubuhi korban yang memang telah ditaksirnya. Begitu mengetahui korban tertidur, MS langsung melakukan aksi bejatnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan jika tersangka merupakan buronan kasus curat dan saat ini penyidik masih mendalami tentang penyalahgunaan narkotika yang dikonsumsi oleh pelaku.
“Tersangka MS juga merupakan DPO atas kasus pencurian HP di Mushola kampungnya, lalu tim bergerak cepat sesaat setelah ibu korban melaporkan kepada Polsek Kwanyar. Alhamdulillah sekitar 2,5 jam saat siang hari, dengan cepat kami tangkap pelaku dan langsung kami giring tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” Kata AKBP Wiwit saat ditemui secara khusus hari ini, Jum’at (16/12/2022) di Mapolres.
Dari tangan tersangka MS, menyita sejumlah barang bukti yakni 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu dengan lengan berwarna biru muda, 1 potong rok panjang warna ungu kecoklatan, 1 potong celana short warna biru tua, dan 1 potong celana dalam warna merah yang dalam keadaan robek dan lubang di bagian tengah.
Tak hanya itu saja, menurut keterangan AKBP Wiwit, tersangka MS mengaku kepada polisi jika sesaat sebelum menodai korban, sempat mengkonsumsi sabu sabu.
“Iya benar. Jadi, tersangka ini mengaku kalau dirinya ‘nyabu’ sebelum melakukan perbuatan keji tersebut. Ini yang sedang didalami pihak kepolisian barang haram yang dikonsumsi pelaku sebelum menyetubuhi korban itu dia dapat darimana. Masih akan kami telusuri,” ungkapnya.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.