Bangkalan, Korek.id – Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan mengklaim jika Persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Bangkalan tidak ada masalah.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Bangkalan Puguh Santoso mengatakan, persoalan pupuk di Bangkalan sudah aman dan tinggal menunggu kartu tani saja.
Bahkan kata Puguh, pada tahun 2021 ini ketersediaan pupuk di Kota Dzikir dan Sholawat mengalami peningkatan hingga 20.007 ton pupuk.
“Itu sudah lebih dari cukup Mas, ketimbang sebelumnya yakni sebanyak 19.100 ton pupuk, artinya ada peningkatan sekitar 1000 ton pupuk pada tahun ini,” ujarnya kepada Korek.id saat ditemui dikantornya, Jumat (22/1).
Selain itu Puguh mengaku, bahwa kebutuhan disetiap kecamatan terkadang ada yang lebih dominan pada pupuk jenis urea.
“Jadi kalau semisal petani padi, itu jatahnya 100 sampai 150 Kg. Kalau dulu pada tahun 2020 jatahnya itu sekitar 250 hingga 300 Kg, per hektar,” ungkap dia.
Sedangkan saat ini, pemerintah Pusat membatasi hanya bisa mendapatkan 100 hingga 150 Kg per hektar.
“Jadi kalau saat ini kita dibatasi Mas oleh pemerintah Pusat,” katanya.
Jika ada salah satu kelompok tani yang hanya mendapat jatah pupuk sebesar 38 kg Urea, 12 Kg Za dan 62 Kg NPK. Ia menyebutkan hal itu disesuaikan dengan luas lahan dan jenis tanamannya.
“Jatah pupuk itu disesuaikan dengan luas lahan, jika luasnya 1 hektar maka itu hanya mendapatkan 75 kg, kalau luas lahannya hanya 0,2 hektar itu beda lagi jatah pupuknya,” terang dia.
Selain itu, ketersediaan pupuk itu ada tiga kriteria, yakni disesuaikan dengan luas lahan, jenis tanaman dan lahan yang sangat produktif.
“Kalau lahannya sangat produktif, maka jatah pupuknya sangat besar, jika lahannya tidak produktif maka jatah pupuknya akan lebih sedikit,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Hotib mengkritik jika sejak awal Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sudah tidak sesuai dengan ketentuan Menteri pertanian nomor 27 tahun 2020 tentang alokasi dan harga pupuk bersubsidi.
Hotib menerangkan, jika lahan seluas 1.5 Hektar, seharusnya mendapatkan 150 kg Urea, 150 kg Za dan 350 NPK. Sementara pada e-RDKK terbaru di salah satu kelompok tani Kecamatan Kwanyar, hanya tertera sebesar 38 kg Urea, 12 Kg Za dan 62 Kg NPK.
Ketidaksesuian diatas tidak lain dimungkin oleh dua faktor kata Hotib. Pertama, Dinas Pertanian melalui Penyuluh tingkat kecamatan dan desa tidak melakukan verifikasi faktual ke Lapangan.
Kedua, Hotib menyebutkan, adanya indikasi permainan mafia pupuk yang sengaja melakukan perubahan terhadap E-RDKK, sebelum di serahterimakan ke kelompok tani.
“Ada indikasi, dilakukan down up atas kuota pupuk yang seharusnya sebagaimana telah diatur oleh peraturan ,” tutupnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida