BANGKALAN, KOREK.ID – (31 MARET 2023) Puluhan warga Desa Morumbuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang sempat menggelar unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Kwanyar. Hari ini, Kamis, (30/3/23) dengan puluhan massa yang sama mereka kembali menggeruduk Kantor Pemkab Bangkalan.
Kehadiran mereka menuntut keadilan dan menumpahkan unek-unek ketidak puasan dari hasil keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Morumbuh dan juga pihak Kecamatan Kwanyar yang disinyalir memanipulasi hasil penilaian bacakdes serta dianggap tidak sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan (korlap) warga Desa Morumbuh, Yudika. Menurutnya, P2KD Desa Morumbuh dinilai telah menyalahi aturan. Karena melakukan penetapan dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Cakades) secara diam-diam.
“Sejak kemarin hingga tadi pagi, puluhan warga kami menunggu di kantor Sekretariat P2KD Desa Morumbuh. Sangat disayangkan karena tidak ada satupun dari pihak panitia yang nongol. Anehnya, ketika kami hendak mengantar surat ke Kantor Kecamatan Kwanyar. Ternyata ada kegiatan penetapan calon dan pengundian nomor urut peserta Pilkades yang dipimpin Camat Kwanyar,” ujar Yudika.
Terkait permasalahan ini, Yudika menilai P2KD Desa Morumbuh telah bertindak gegabah, tidak sportif dan tidak adil. Karena telah menggugurkan salah satu Cakades yang telah memenuhi semua persyaratan bernama Mohammad Imron. Dengan cara, mengosongkan kolom pengalaman kerja padahal Mohammad Imran saat ini tercatat sebagai staf perangkat desa setempat.
“Masyarakat Desa Morumbuh mendesak agar kinerja P2KD Desa Morumbuh di evaluasi kembali dan meminta ketegasan Pemkab Bangkalan utamanya TFPKD. Kami tidak ingin gara-gara persoalan ini sampai terjadi bentrok antar sesama warga Morumbuh,” jelas Yudika.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto. Saat dikonfirmasi puluhan awak media mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan laporan dari masyarakat tersebut.
“Kita tidak boleh mendengar informasi dari satu pihak saja, kita akan memanggil P2KD dan Sub TFPKD untuk diminta klarifikasinya,” pungkasnya.