BANGKALAN, KOREK.ID – N (42) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan. Terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Mobil Rental.
Atas dugaan itu, korban melakukan upaya pelaporan ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum PNS di salah satu Dinas Kabupaten Bangkalan. Oleh sebab itu, korban bersama kuasa hukum, Nur Rohman, S.H tegas laporkan oknum tersebut ke Polres Bangkalan.
Menurut kuasa hukum korban, Nur Rohman, S.H mengatakan, bahwa N (42) pada tanggal 25 September 2024, telah menggadaikan mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi M 1708 GE kepada kliennya, dengan nominal Rp. 25 Juta Rupiah.
“Mobil tersebut digadaikan ke klien kami, namun berselang 9 hari, perantara atas nama SM menelpon RS meminta agar mobil gadai tersebut dikembalikan dengan dalih mau ditebus,” jelas Nur Rohman, Rabu (13/11/2024).

Merasa ditipu, korban langsung melaporkan N (42) ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak Kepolisian Polres Bangkalan.
“Atas dasar itu, kami membuat laporan ke Polres Bangkalan, dengan tanda terima laporan Nomor: STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” cetusnya.
“Saya berharap atas kejadian ini dan bukti-bukti yang dianggap lengkap, saya harap Polres Bangkalan tegas menangani kasus. Sebab, ini selain merugikan orang kecil, ini juga mencemarkan nama baik instansi dan mencoreng nama baik Pemkab Bangkalan,” pungkasnya.

