Jakarta, Korek.id – Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan jika pemerintah akan mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) paling lambat pekan depan.
Ia tidak menyebut berapa presentasenya, hanya saja memastikan jika presentase kenaikannya di bawah 19 persen.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga menyampaikan kabar tersebut. Mereka menyebut akan ada kenaikan cukai rokok sebesar 13-20 persen.
Budidoyo, Ketua AMTI, menolak tegas adanya kenaikan cukai. Pasalnya kenaikannya dinilai terlalu tinggi, selain itu adanya pandemi saat ini industri hasil tembakau (IHT) sudah mengalami kerugian yang besar.
Lagi pula, tahun ini pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen. Pemerintah menaikkan CHT sebesar itu per 1 Januari 2020. Harga jual eceran rokok (HJE) pun ikut terkerek 35 persen.
“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya. Serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” paparnya, Selasa (20/10).
Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, kata Budidoyo, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkeh serta pekerja linting rokok.
Ia mengingatkan bahwa IHT merupakan “industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir”.
Keresahan serupa disampaikan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero).
“Kami meminta tolong kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan industri termasuk industri hasil tembakau,” kata Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar, Selasa.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahmihudin juga menyampaikan kebijakan ini mudahnya membuat “petani tembakau semakin menderita” sebab setiap kali tarif cukai naik pasti diikuti oleh penurunan produksi rokok; dan penurunan produksi rokok sama dengan penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berasalan kenaikam cukai rokok tak lepas dari upaya pemerintah mengendalikan prevalensi perokok.
“Kami akan tetap menjaga policy selama ini, bagaimana cukai itu mengurangi konsumsi rokok,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual beberapa waktu lalu.
Selain itu, tentu saja faktor meningkatkan pemasukan negara. Pada 2021 nanti pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp178 triliun, naik dari tahun 2020 sesuai Perpres 72/2020 sebanyak Rp172,2 triliun.
Sayangnya, Sri Mulyani enggan merinci berapa besar kenaikan cukai. Ia hanya memastikan pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan tenaga kerja dan petani tembakau.
“Kami akan cari keseimbangan kesehatan dan petani dari sisi tenaga kerja,” ungkapnya
Penulis: Redaksi
Sumber: tirto.id