Baznas Nilai Dana CSR Belum Jadi Zakat Produktif

Kantor BAZNAS Kabupaten Sampang

Sampang, Korek. id – BAZNAS Kabupaten Sampang memanfaatkan Corporate Social Responsility (CSR) yang ada di perusahaan-perusahaan sebagai sumber dana tambahan untuk dimanfaatkan menjadi zakat produktif. Hal itu dilakukan karena partisipasi dana zakat dari masyarakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sampang.

Menurut ketua BAZNAS Kabupaten Sampang KH Faidol Mubarok menjelaskan, dengan zakat produktif dana zakat yang diberikan tidak dihabiskan untuk keperluan konsumtif tetapi dana tersebut memberi penghasilan dalam jangka panjang bagi para mustahik melalui usaha yang dijalankan dengan modal yang didapat dari zakat produktif tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selama ini, mengelola dana CSR melalui organisasi Pengelola Zakat sendiri dan dikelola langsung melalui BUMN masing-masing. Hal ini menjadi kurang efektif karena pengelolaan dikelola sendiri sehingga penyaluran menjadi terbatas di lingkungan BUMN. Data yang dimiliki BUMN untuk penyaluran ke mustahikpun terbatas dan tidak terintegrasi dengan data BAZNAS yang memiliki data mustahik lebih lengkap dan menyeluruh. Kegiatan masing-masing BUMN pun tidak terintegrasi dengan BAZNAS dan BUMN lain sehingga berjalan sendiri-sendiri, ” Jelasnya Senin, (08/02).

H Faidol Mubarok menambahkan, kegiatan tersebut melalui ZIS (zakat, infaq, sedekah) sudah menyalurkan Rp 50 juta per Januari 2021 dengan rincian program yakini: Sampang Cerdas yakni membantu biaya pendidikan bagi yang tidak mampu, Sampang Sehat yakni membantu pengobatan bagi yang tidak mampu, Sampang Hebat yakni bantuan dana bergulir dan kewirausahaan, Sampang Taqwa, membantu guru ngaji dan operasional tempat ibadah, Sampang Bermartabat yakni menyantuni anak yatim, korban bencana alam dan lain sebagainya.

“Kami berharap kedepan ada sinergitas antara lembaga zakat yang memiliki data mustahik yang lengkap dan BUMN yang memiliki dana CSR bekerjasama secara terpadu dan terintegrasi melalui dana CSR dengan tepat sehingga diharapkan mereka yang sebelumnya masuk dalam kelompok mustahik, setelah mendapatkan dana CSR yang dapat dikelola dengan baik di kemudian hari menjadi muzakki agar pengelolaan zakat melalui dana CSR dapat disalurkan secara optimal,efektif, dan efisien,” pungkaanya.

Penulis: Redaksi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *