BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah kembali menggencarkan langkah percepatan tertib administrasi pertanahan melalui pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025. Yang dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Desa Petaonan, kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi hak atas tanah masyarakat sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Kepala ATR/BPN Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.M. mengatakan pencanangan Gemapatas merupakan gerakan awal untuk mengajak masyarakat sadar melakukan pemasangan tanda batas masing-masing tanah yang dimiliki.
“Bagaimana mau mengukur kalau tanda batasnya saja tidak ada,” ujarnya.
Pihaknya menekankan pentingnya kesepakatan antar warga yang berbatasan langsung, baik di sisi timur, barat, utara, maupun selatan, agar batas tanah yang dipasang benar-benar disetujui bersama.
Selain GEMAPATAS, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan GEMAPULDADIS (Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis), di mana masyarakat diminta melengkapi dokumen pendukung dan data kepemilikan tanah yang telah dipasangi tanda batas.
“Langkah ini menjadi syarat penting agar tanah warga dapat disertifikasi melalui program PTSL tahun berikutnya,” ucapnya.

Arifin juga menuturkan, Kantor Pertanahan Bangkalan menargetkan 10.000 bidang tanah di 18 desa dari 9 kecamatan untuk program PTSL tahun 2026. Adapun pada tahun 2025, target serupa telah tercapai di 32 desa dari 9 kecamatan.
“Kita sebenarnya memiliki stok Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 22.000 bidang. Namun karena efisiensi anggaran, target tahun depan masih 10.000. Kami akan berupaya mengajukan revisi agar target bisa ditambah,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa Kabupaten Bangkalan saat ini menempati peringkat keempat se-Jawa Timur dalam hal keaktifan Peta Bidang Tanah (PBT).
Lanjut itu, Arifin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengukuran tanah dalam program nasional seperti GEMAPATAS dan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, untuk masyarakat yang ingin mengajukan pengukuran tanah secara mandiri (sporadik) di luar program nasional, layanan tersebut menggunakan skema reguler dan tidak termasuk kategori gratis.
Sementara itu, Kepala Desa Petahunan, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa desanya mendapat kuota sekitar 3.000 bidang tanah untuk pemasangan patok batas.
“Untuk sementara, pendaftar baru sekitar 1.500 warga, datanya juga sudah kami rekap di kantor desa,” katanya.
Menurutnya, kehadiran program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya program ini, warga Petahunan sangat terbantu. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala ATR/BPN Bangkalan,” tutupnya.

