ASN Sampang Dilarang Ikut Organisasi Terlarang

Sampang, Korek.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk organisasi terlarang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun surat edaran tersebut sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sampang dan akan segera di edarkan terhadap semua Instansi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Ia juga menjelaskan bahwa isi surat edaran tersebut memang berbunyi tentang pelarangan ASN agar tidak mengikuti organisasi masyarakat (Ormas) terlarang.

Pelarangan yang ditujukan tidak hanya agar tidak mengikuti, melainkan juga tidak boleh mendukung organisasi terlarang atau Ormas yang status hukumnya sudah di cabut.

Maka dari itu pihaknya akan segera membuat Surat Edaran yang akan diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kabupaten Sampang.

“Pemkab akan menindaklanjutinya dengan pembuatan SE larangan ASN ikut sebagai simpatisan ormas terlarang,” ungkapnya, Sabtu (30/1/21).

Bahkan darinya juga mengatakan bahwa untuk saat ini surat edaran yang akan diberikan ke OPD masih belum dibuat oleh pihaknya.

Sebab SE yang diterbitkan dari Kementerian PAN-RB baru diterima oleh pihaknya pada Kamis kemarin, sehingga dimungkinkan pada Senin mendatang pihaknya baru akan meminta penanda tanganan Bupati Sampang sebagai dasar surat.

“Pada hari Senin masih proses TTD, semoga pada hari Rabu besok sudah bisa beredar,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga menegaskan, bahwa setelah surat edaran itu sudah di sebar luaskan ke OPD, dan masih ada ASN yang melanggar SE tersebut tentunya akan mendapatkan sanksi.

Menurutnya sanksi yang akan diberikan sampai ke arah pemberhentian namun tergantung sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Sesuai pelanggaran disiplinnya. Nanti sanksi itu akan disesuaikan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” Pungkasnya

Penulis: Redaksi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *